terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bawaslu: Pemberi dan Penerima Money Politics di Pilkada Dijerat Pidana Bersama - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu: Pemberi dan Penerima Money Politics di Pilkada Dijerat Pidana Bersama
Jul 28th 2024, 13:01, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Ilustrasi money politics.
Ilustrasi money politics.

MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, kembali menegaskan jika tindakan politik uang atau money politics sama sekali tidak dibenarkan. Bahkan, pada Pilkada 2024 ini, pemberi dan penerima Money Politics akan sama-sama dijerat Pidana Pemilu.

Hal ini terungkap pada Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Tatap Muka Anti Politik Uang, yang digelar oleh Bawaslu dengan peserta perwakilan Partai Politik, Pegiat Pemilu serta Media, baru-baru ini.

Komisioner Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, mengatakan jika pihaknya harus terus mengingatkan terkait praktik money politics, terutama kepada masyarakat, agar mereka tidak menjadi korban dan akhirnya malah ikut dijerat pidana pemilu, walaupun hanya sebagai penerima.

"Jika pada Pemilu itu yang dijerat adalah pemberi, tapi kalau di Pilkada, itu baik pemberi atau penerima sama-sama terjerat pidana pemilu. Ini harus kami ingatkan terus ke masyarakat, agar jangan sampai menerima money politics tapi ujung-ujungnya terkena pidana," ujar Gafur.

Gafur kemudian menyampaikan jika aturan itu terdapat pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187A Ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya.

"Jadi, baik pemberi maupun penerima dapat dijatuhi sanksi pidana hingga 72 bulan dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.

Sementara itu, selain money politics, Gafur juga menyebutkan jika Bawaslu berfokus pada potensi pidana lainnya, yakni KTP ganda, yang ke depan berpotensi bisa memilih di dua lokasi berbeda.

Menurutnya, pemilik KTP ganda itu bisa saja adalah warga di wilayah perbatasan, atau warga yang direlokasi dari bantaran sungai ke tempat yang berbeda. Juga tidak tertutup kemungkinan orang yang berpindah domisili tapi tidak mengembalikan KTP yang lama.

"Di sini juga ada ancaman pidana. Jadi kami juga fokus untuk mencegah hal itu terjadi, karena kasihan kalau masyarakat dimanfaatkan tapi akhirnya mereka juga yang menanggung akibat pidananya," kata Gafur kembali.

manadobacirita

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: