terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Populer: BPJS Kesehatan Bagi Kamar Inap Berdasar Penyakit; Dividen ADRO - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Populer: BPJS Kesehatan Bagi Kamar Inap Berdasar Penyakit; Dividen ADRO
May 16th 2024, 05:30, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Pembagian kamar inap pasien peserta BPJS Kesehatan nantinya tidak lagi dibedakan berdasarkan iuran, tapi berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit. Ini menjadi berita paling banyak dibaca pada Rabu (15/5).

Selain itu, juga ada kabar soal PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) tebar dividen senilai USD 800 juta atau setara Rp 12,85 triliun (kurs Rp 16.071 per dolar AS). Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

BPJS Kesehatan Bagi Kamar Inap Berdasarkan Penyakit

Dengan dihapusnya sistem kelas I II dan III pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPSJ Kesehatan, nantinya kamar inap pasien tidak lagi dibedakan atas besaran iuran, melainkan jenis penyakit dan jenis kelamin. Sistem penggolongan kelas BPJS akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 disebutkan penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Tak hanya berdasarkan jenis kelamin dan penyakit, terdapat 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS ketika menjalani rawat inap di rumah sakit. Berikut rinciannya:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)

2. Ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam)

3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)

4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)

5. Nakas per tempat tidur

6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C)

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat

- Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter - Jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur

- Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm

- Tempat tidur 2 crank

9. Tirai/partisi antar tempat tidur

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

- Arah bukaan pintu keluar

- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi

- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

-Ada tulisan/symbol "disable" pada bagian luar

-Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda

-Dilengkapi pegangan rambat (handrail)

- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan

- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat

12. Outlet oksigen

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang mempunyai fasilitas khusus," bunyi Pasal 46A Ayat 2.

Dividen ADRO

Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro) Garibaldi Thohir memberikan keterangan pers usai melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro) Garibaldi Thohir memberikan keterangan pers usai melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) memutuskan untuk membagikan total dividen senilai USD 800 juta atau setara Rp 12,85 triliun (asumsi kurs Rp 16.071 per dolar AS).

Presiden Direktur ADRO Garibaldi Thohir menyampaikan apresiasi terhadap para pemegang saham diwujudkan dalam komitmen untuk memberikan pengembalian (return) dalam bentuk dividen tunai yang dibagikan secara reguler dan pembelian kembali saham perseroan.

"Setelah membagikan dividen interim pada bulan Januari 2024, pada rapat ini kami mendapat persetujuan para pemegang saham perseroan untuk membagikan dividen tunai final sejumlah USD 400 juta," ujar Boy Thohir dalam konferensi pers RUPST di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (15/5).

Para pemegang saham menyetujui penggunaan laba tahun berjalan perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar USD 1,64 miliar, di mana sebesar USD 800 juta atau 48,74 persen akan digunakan untuk pembayaran dividen tunai, yang terdiri dari USD 400 juta untuk dividen interim yang telah dibayarkan perseroan pada tanggal 12 Januari 2024 dan sebesar USD 400 juta untuk dividen tunai final.

Sementara laba tahun berjalan perseroan sebesar USD 841,43 juta ditetapkan sebagai laba ditahan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: