terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

26 Ribu Kontainer Numpuk, Operasional Pelabuhan Priok & Tanjung Perak Masih Aman - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
26 Ribu Kontainer Numpuk, Operasional Pelabuhan Priok & Tanjung Perak Masih Aman
May 18th 2024, 10:00, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

IPC Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Dok. Pelindo
IPC Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Dok. Pelindo

Rumitnya persyaratan impor yang diatur Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, membuat ribuan kontainer tertahan di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menko Perekonomian Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga akan meninjau JITC pagi ini, Sabtu (18/5), untuk melepas kontainer yang menumpuk sekaligus sosialisasi aturan impor baru Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Airlangga mencatat ada 26.415 kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak. Kontainer yang ditahan berisi berbagai produk mulai dari besi, baja, tekstil, hingga produk kimia.

Direktur Utama PT Pelindo Terminal Petikemas, M. Adji, mengatakan operasional JITC Tanjung Priok dan Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Tanjung Perak masih normal meskipun terjadi penumpukan kontainer imbas aturan Permendag 36.

"Akibat adanya sejumlah kontainer yang tertahan ini operasional terminal masih normal, yard accupancy ratio (YOR) masih terkendali di JICT di sekitar 50 persen, di TPS sekitar 45 persen," katanya kepada kumparan, Sabtu (18/5).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau langsung proses pelayanan dokumen Surat Penyerahan Petikemas (SP2) Bea Cukai, serta penerapan layanan Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (27/11). Foto: Dok. Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau langsung proses pelayanan dokumen Surat Penyerahan Petikemas (SP2) Bea Cukai, serta penerapan layanan Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (27/11). Foto: Dok. Kemenhub

Adji menuturkan, jumlah kontainer di masing-masing terminal petikemas yang akan dilepas hari ini merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dia menegaskan, pihak Pelindo hanya melakukan kegiatan bongkar muat kontainer, sementara perizinan atau dokumen impor kontainer menjadi kewenangan kementerian/lembaga terkait.

"Bea Cukai akan memberikan flag ke system terminal saat pengurusan izin sudah selesai. Sepanjang Bea Cukai sudah memberikan clearance maka terminal akan release," pungkasnya.

Sebelumnya, Airlangga menjelaskan, Permendag baru mengatur tentang sejumlah barang impor yang diberikan relaksasi. Antara lain barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katuk.

"Besok saya dan Bu Sri Mulyani akan ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi dari Permendag ini, Presiden meminta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan bisa segera dikeluarkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, (17/5).

Pada aturan sebelumnya, pemerintah meminta pemilik usaha untuk mengajukan Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk komoditas tertentu. Adapun, PI dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

"Komoditas yang di Permendag 36 yang diperketat dikembalikan ke Permendag 25 menjadi tanpa Pertek, komoditasnya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: