terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polres Jakarta Pusat Amankan 49 Kg Narkoba dalam 5 Bulan, 12 Pengedar Ditangkap - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polres Jakarta Pusat Amankan 49 Kg Narkoba dalam 5 Bulan, 12 Pengedar Ditangkap
May 16th 2024, 11:41, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Konferensi pers penangkapan 12 tersangka narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Konferensi pers penangkapan 12 tersangka narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 12 tersangka pengedar narkoba, hasil Operasi Mantap Brata yang dilakukan mulai bulan Juni hingga Mei 2024.

Dalam operasi selama 5 bulan tersebut, polisi berhasil mengamankan 49, 8 kilogram narkoba berbagai jenis, seperti ganja, sabu, hingga ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, seluruh tersangka dan barang bukti itu merupakan hasil pengembangan kasus di 4 lokasi yang ada di Jakarta Pusat.

Konferensi pers penangkapan 12 tersangka narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Konferensi pers penangkapan 12 tersangka narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Sementara, 49 kilogram itu bila dirinci, yakni pengungkapan di bulan Januari sebanyak 1 kg, bulan Maret 21,9 kg, dan bulan Mei sebanyak 26,9 kg. Narkotika ini merupakan barang haram jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta.

"Sehingga berdasarkan TKP wilayah pengembangannya dari Jakarta Pusat kemudian berkembang. Pengembangan di Palembang 1 kasus, di Tangerang 1 kasus, di Bekasi 1 kasus, dan di DKI Jakarta 6 kasus dengan total sebanyak 12 tersangka," jelas Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Kamis (16/7).

Susatyo menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka ini adalah dengan menjual-belikan hingga tukar-menukar barang haram tersebut.

Dari 12 pengedar ini, mereka mengaku tak ada yang saling kenal. Namun belum diketahui apakah mereka berasal dari bandar yang sama.

"Untuk modusnya, sama selalu modus dari jaringan narkotik itu selalu terputus dengan sel-sel antara pengedar, bandar, hingga pada pengecer itu dalam sel informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus dan sebagainya," terangnya.

Motif para tersangka dalam melakukan tindak kejahatan ini adalah karena didorong oleh motif ekonomi guna mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Berikut rincian para tersangka:

  • Firman Faiz Mabrur, ditangkap dengan barang bukti 7 kg

  • Irfan Arif alias Imam bin Ibrahim, ditangkap dengan barang bukti 3,1 kg

  • Dendi Yustianda dengan Eles Suhardi, Elang Mulia Lesmana, dan Tedi Ferdian, ditangkap dengan barang bukti 2,1 kg

  • Robby Irawan, ditangkap dengan barang bukti 1,6 kg

  • Sachril Rida dan Sanawi, ditangkap dengan barang bukti 2 kg

  • Sugeng Awal Relawanto, ditangkap dengan barang bukti 5,2 kg

  • Arhamudin, ditangkap dengan barang bukti 16 kg

  • Sumarno, ditangkap dengan barang bukti 10,6 kg

"Semua tersangka kami gunakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 UU narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Susatyo.

Pantauan di lokasi, selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita 1 unit mobil, 1 pucuk senjata air gun, 7 unit handphone, 4 timbangan, dan sebuah koper. Barang bukti tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: