terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Alex Marwata Bakal Turut Diperiksa Dewas KPK Terkait Kasus Etik Nurul Ghufron - my blog
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat ditemui wartawan di ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bakal turut diperiksa dalam persidangan dugaan pelanggaran etik rekannya, Nurul Ghufron, di Dewas Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (13/5). Alex akan diperiksa sebagai saksi.
"Besok memang Saya dipanggil, kan untuk jadi saksi sidang etik besok," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Terkait kasus etik Ghufron, Alex juga sempat dilaporkan ke Dewas KPK. Alex disebut memberikan kontak pejabat Kementan yang digunakan oleh Ghufron untuk berkomunikasi mengenai mutasi pegawai. Namun, Alex sudah dinyatakan tidak melanggar etik oleh Dewas KPK.
Adapun Ghufron juga mengkonfirmasi akan menghadiri sidang etik yang sempat tertunda itu. Sedianya Ghufron disidang pada Kamis (2/5) tapi dia mangkir. Dewas lalu menjadwalkan ulang untuk sidang etik besok.
Ghufron akan disidang terkait dugaan pelanggaran etik mengenai penggunaan pengaruh jabatannya untuk mengupayakan mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Meskipun, aduan pelanggaran etik ini menuai perlawanan dari Ghufron dengan melaporkan Dewas ke PTUN.
Dia menilai Dewas sudah melampaui kewenangan karena memproses dugaan atau kasus pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa. Dia menceritakan, peristiwa mutasi itu terjadi 15 Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas KPK 8 Desember 2023. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tak berwenang lagi memproses laporan tersebut karena sudah kedaluwarsa.
Dia mengacu pada Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa kasus etik dinyatakan kedaluwarsa yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran etik tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar