terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Yudha Arfandi Menangis di Sidang, Tamara Tyasmara: Saya Lebih Hancur - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yudha Arfandi Menangis di Sidang, Tamara Tyasmara: Saya Lebih Hancur
Oct 10th 2024, 14:00, by Giovanni, kumparanHITS

Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Terdakwa perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi, sempat menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10).

Dalam nota pembelaannya, Yudha Arfandi menyesal karena kelalaiannya dalam melatih renang membuat Dante meninggal dunia. Dante merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Tamara Tyasmara menanggapi mengenai Yudha Arfandi yang menangis di persidangan. "Kalau dia menangis, saya lebih menangis dan hancur, harus kehilangan anak saya satu-satunya yang enggak akan balik lagi," kata Tamara kepada kumparan, Selasa (8/10).

Tamara mengaku tidak peduli dengan tangisan Yudha Arfandi di persidangan. Sebab, Yudha telah membuatnya tidak bisa bertemu lagi dengan Dante. "Jadi saya enggak peduli mau dia nangis atau apa kek. Intinya, Dante tidak bisa kembali," tuturnya.

Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Yudha Arfandi Menyesali Perbuatannya yang Menyebabkan Dante Meninggal Dunia

Yudha Arfandi mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya yang menyebabkan Dante meninggal dunia lewat nota pembelaan berjudul Suatu Saat Kebenaran Akan Terungkap. "Setiap waktu, rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti sedikit pun," ucapnya.

Selain itu, Yudha menyampaikan permintaan maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. "Saya ingin menyampaikan permintaan maaf terutama kepada kedua orang tua korban almarhum Dante," kata Yudha.

Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan Yudha Arfandi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.

JPU menyatakan Yudha secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Penasihat hukum Yudha dalam pleidoinya membantah tuntutan dari JPU. Mereka menilai kliennya tidak pernah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Kematian Dante, menurut mereka, merupakan bentuk kelalaian Yudha.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: