terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Proyek Rusun TNI di IKN Senilai Rp 877,8 M Ditender Ulang, Ini Penjelasan PUPR - my blog
Sep 9th 2024, 10:32, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Pembangunan Rusun ASN di IKN, Jumat 14 Juni 2024. Foto: Dok. Istimewa
Kementerian PUPR mengumumkan melakukan tender ulang untuk proyek pembangunan hunian vertikal atau rusun 4 tower TNI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan pengumuman di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, tender ulang dilakukan karena persoalan kelengkapan dokumen.
"Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya," demikian penjelasan Kementerian PUPR di laman LPSE dikutip Senin (9/9).
Adapun proyek tersebut senilai Rp 877,8 miliar berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Saat tender dilakukan, tercatat diikuti oleh 25 peserta tender.
Pembangunan Rusun ASN di IKN, Jumat 14 Juni 2024. Foto: Dok. Istimewa
Anggaran untuk proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2024-2025 Kementerian PUPR, dengan sistem Multi Year Contract (MYC) TA 2024-2025.
Ada dua persyaratan dalam tender tersebut, yakni kualifikasi administrasi atau legalitas seperti memiliki sertifikat badan usaha SBU dengan kualifikasi usaha besar
Sementara syarat kedua berupa kualifikasi teknis seperti memiliki sertifikat manajemen mutu, sertifikat manajemen lingkungan, serta sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar