terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Daftar Tumbuhan-Satwa yang Dilindungi: Anggrek Ibu Tien hingga Badak Sumatera - my blog
Sep 12th 2024, 08:48, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Di Bali, warga bernama Nyoman Sukena dibui lantarai memelihara landak jawa. Di Malang, Piyono divonis penjara lantaran memelihara ikan alligator gar.
Tidak semua hewan atau bahkan tumbuhan bisa dipelihara. Pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri LHK nomor .106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Ada ancaman pidana terhadap para pelaku sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1990:
Pasal 40
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Contoh satwa yang dilindungi adalah burung Kakak Tua Putih dan Badak Sumatera.
Contoh tumbuhan yang dilindungi adalah Edelweiss, Bunga Kantong Semar, hingga Anggrek Ibu Tien (cymbidium hartinahianum).
Berikut daftar lengkap satwa dan tumbuhan yang dilindungi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar