terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Daftar Ikan Terlarang yang Jangan Dipelihara: Alligator Gar hingga Piranha - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Daftar Ikan Terlarang yang Jangan Dipelihara: Alligator Gar hingga Piranha
Sep 12th 2024, 08:37, by Raga Imam, kumparanNEWS

Ikan aligator jenis Spatula (hitam) dan Florida (tutul-tutul) yang dijual di Jakarta Timur, Rabu (11/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Ikan aligator jenis Spatula (hitam) dan Florida (tutul-tutul) yang dijual di Jakarta Timur, Rabu (11/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Piyono, warga Kota Malang, dipidana karena melanggar UU Perikanan. Perkaranya: Ia memelihara ikan alligator gar yang oleh pemerintah dianggap merugikan.

Piyono memelihara ikan aligator di kolam di rumahnya. Ikan tersebut digolongkan sebagai ikan yang membahayakan karena termasuk spesies invasif yang dapat merusak ekosistem lokal.

Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 19/Permen-KP/2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3 Permen itu dijelaskan setiap orang dilarang membudidayakan, memelihara, dan/atau mengedarkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) yang dapat membahayakan:

a. Sumber Daya Ikan;

b. lingkungan Sumber Daya Ikan; dan/atau

c. kesehatan manusia,

di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Setiap Orang dilarang mengeluarkan, mengadakan, dan mengedarkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) yang dapat membahayakan:

a. Sumber Daya Ikan;

b. lingkungan Sumber Daya Ikan; dan/atau

c. kesehatan manusia, dari dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI dijelaskan soal daftar jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan.

Berikut daftarnya:

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: