terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Penjual Es Buah Perkosa Bocah 12 Tahun di Semarang - my blog
Jul 9th 2024, 23:09, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Seorang penjual es buah asal Boyolali, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena memperkosa bocah perempuan berusia 12 tahun. Pelaku bernama Agni Bexner (18) terancam pidana 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri mengatakan, pelaku dan korban berhubungan melalui WhatsApp sejak Februari 2024. Mereka kemudian berpacaran secara online dan bertemu pada Bulan Juli.
"Jadi korban dan pelaku ini dikenalkan lewat temannya pelaku. Lalu pacaran dan bertemu 5 Juli 2024 tersangka ke Semarang, dan memesan hotel," ujar Agus, Selasa (9/7).
Mereka kemudian bertemu di kamar hotel yang dipesan pelaku. Pelaku lalu membujuk korban dan melancarkan aksi bejatnya meski korban menolak.
"Pelaku meminta untuk ditemui di tempat tersebut. Pelaku kemudian menyetubuhi korban," jelas dia.
Tak terima mendapat perlakuan tersebut, korban lalu bercerita ke orang tuanya. Orang tuanya pun langsung melapor ke Polrestabes Semarang.
"Korban mengalami trauma dan hilang keperawanan," ungkap Agus.
Sementara itu, tersangka mengakui itu pertemuan pertamanya dengan korban setelah berpacaran selama 2 bulan. Ia memang sudah berencana untuk menyetubuhi korban.
"Emang dari Jakarta itu janjian ketemuan di hotel. Kenalnya udah dua bulan, baru sekali itu ketemu, langsung saya paksa gitu. Dia enggak mau, tapi saya paksa," kata Agni.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar