terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Aria Bima Kritik KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Hasto: Tak Perlu Buat Opini - my blog
Jan 12th 2025, 13:08, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Politikus PDIP Aria Bima mengingatkan KPK untuk tidak menggiring opini dalam pengusutan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto menggugat status tersangkanya lewat praperadilan. Namun, KPK menyatakan tidak khawatir dengan hal itu dan yakin akan memenangkan praperadilan.
Aria Bima mengatakan, lebih baik KPK menjalankan proses hukum yang ada dibanding menggiring opini.
"Saya kira KPK tidak perlu membuat opini. Apalagi juru bicara. KPK laksanakan saja tahapan-tahapan hukumnya. Tidak membuat opini-opini ke masyarakat, yakin tidak, adanya nanti, ada di fakta peradilan," kata Aria Bima usai menghadiri Soekarno Run, di Kawasan GBK, Jakarta Pusat, Minggu (12/1).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini berharap KPK dapat bertindak secara profesional dengan tidak mendahului keputusan hakim.
"Yakin tidaknya (menang) nanti ada di keputusan hakim. Juga di jaksa. Juga kemudian di saksi maupun di pembela kami. Jadi saya berharap KPK bertindak secara profesional," tutur dia.
PDIP telah menyiapkan sejumlah fakta dalam praperadilan yang diajukan Hasto. Mereka optimistis Hasto akan menang.
"Nanti dalam praperadilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya," katanya.
Hasto dijerat tersangka untuk dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan praperadilan itu diajukan Hasto pada Jumat (10/1). Gugatannya teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatan itu, Hasto merupakan pihak pemohon. Sementara, KPK sebagai pihak termohon.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (10/1).
Sidang praperadilan akan diadili langsung oleh Djuyamto sebagai hakim tunggal. Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (21/1).
Sebelum memenuhi sidang praperadilan, Hasto akan memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar