terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPU Ingatkan Hanya Partai yang Punya Kursi di DPRD yang Bisa Ajukan Cakada - my blog
Jun 7th 2024, 19:42, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS
Pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka pada 27 Agustus-29 Agustus mendatang. Jauh-jauh hari dari pendaftaran, partai-partai politik sudah mendukung tokoh-tokoh yang bakal maju di Pilkada.
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencalonkan kepala daerah. Pertama, bakal calon boleh mendaftar melalui jalur independen dengan ketentuan yang sudah diatur, maupun melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.
Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, mengatakan bahwa parpol atau gabungan parpol bisa mendaftarkan calon jika memenuhi 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD.
"Partai politik yang bisa mengusulkan bakal pasangan calon syarat utamanya itu dia memiliki kursi di DPRD, terus ketika dia memenuhi syarat pertama, dia dipersilakan apakah menggunakan pendekatan perolehan suara partai pada saat Pemilu," kata Idham saat dihubungi, Jumat (7/6).
Idham juga menyebut, persyaratan tersebut berlaku sesuai tingkatan calon kepala daerah. Misal, jika calon kepala daerah untuk wali kota, maka persyaratan tersebut berasal dari perolehan suara di tingkat kota.
"Sesuai tingkatan, jadi kalau pilkada kabupaten/kota ya DPRD kabupaten kota ya," ujarnya.
Hal tersebut juga diatur pada UU nomor 10/2016 tentang Pilkada. Tepatnya pada pasal 40 yang berbunyi:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Meski begitu, baik pada UU tersebut maupun pada rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah itu tidak diatur tahun Pemilu yang digunakan. Namun, Idham menegaskan, untuk Pemilu mendatang, persyaratan pencalonan berdasarkan Pemilu 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar