terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Populer: Peti Jenazah Tidak Kena Bea Masuk; Kelas BPJS Kesehatan Akan Ditiadakan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Populer: Peti Jenazah Tidak Kena Bea Masuk; Kelas BPJS Kesehatan Akan Ditiadakan
May 12th 2024, 06:12, by Sinar Utami, kumparanBISNIS

Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Fajar Irvandi/Shutterstock
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Fajar Irvandi/Shutterstock

Direktorat Bea dan Cukai kembali jadi sorotan usai ramai soal peti jenazah yang akan masuk Indonesia kena pajak. Kabar ersebut menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang, Sabtu (11/5).

Ada juga kabar soal kelas BPJS Kesehatan yang bakal ditiadakan pada 1 Juli 2025. Berikut rangkuman berita populer selengkapnya:

Viral Peti Jenazah di Bandara Kena Biaya Pajak

Dalam cuitan yang beredar di X, ada keluhan masyarakat yang diminta pungutan oleh Bea Cukai ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia, sebesar 30 persen dari harga peti jenazah.

Terkait dugaan ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk. Begitu juga dengan pengenaan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditiadakan.

Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)," tulis DJBC media sosial X @beacukaiRI, Sabtu (11/5).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Selain pembebasan bea masuk, DJBC juga memberikan fasilitas rush handling untuk pengiriman peti jenazah dari luar negeri. "Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA," tambah DJBC.

Mengutip laman resmi Kemenkeu, Pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga turut buka suara perihal pengenaan bea masuk untuk peti jenazah ini. Ia mengatakan, pengiriman jenazah dilayani dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), sehingga tidak ada bea masuk yang dikenakan.

"Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan-pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dan lain-lain), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," jelas Prastowo.

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Iurannya Ditetapkan 1 Juli 2025

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pemerintah mantap akan menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan tahun depan usai Presiden Jokowi merevisi aturan tentang Jaminan Kesehatan di Indonesia dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Gantinya, seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Dengan penerapan ini, iurannya tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Tapi akan disesuaikan bagi peserta dari golongan kaya atau miskin.

Berdasarkan pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, disebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," demikian isi Pasal 103B ayat (8) dikutip Sabtu (11/5).

Dalam perpres ini disebutkan RS yang telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: