terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Rampok dan Tembak WN Turki di Bali, 4 WN Meksiko Divonis 3 Tahun Penjara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Rampok dan Tembak WN Turki di Bali, 4 WN Meksiko Divonis 3 Tahun Penjara
Sep 12th 2024, 11:38, by M. Rizki, kumparanNEWS

4 WN Meksiko saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
4 WN Meksiko saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Empat WN Meksiko divonis 3 tahun 10 bulan penjara dalam kasus perampokan dan penembakan WN Turki Mehmet Turan (30) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9).

Hakim menilai para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Perbuatan mereka melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa adalah Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonio Mayorquin Escobedo (31), dan Roberto Sicarios Valdes (26).

"Menjatuhkan pidana pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga saat membacakan amar putusan.

4 WN Meksiko saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
4 WN Meksiko saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Ada beberapa pertimbangan hakim menghukum para terdakwa 3 tahun 10 bulan. Hal yang meringankan adalah karena terdakwa meminta maaf telah membuat keributan. Hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, memperburuk citra Bali dan menyebabkan saksi Mehmet Turan trauma," kata Hakim.

Baik JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

4 WN Meksiko saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
4 WN Meksiko saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa empat pria kelahiran Sinaloa ini sengaja datang ke Bali mencari Mehmet Turan. Mereka masuk Bali dengan visa kunjungan pada Desember 2023.

Mereka terbang dengan maskapai Air Asia melalui rute Meksiko-Malaysia-Denpasar dan menginap di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Masih pada bulan yang sama, para terdakwa kemudian berangkat ke Jakarta mengambil 2 pucuk pistol buatan Rusia beserta sekitar 34 butir peluru dari seorang pria berkebangsaan Indonesia.

"Terdakwa Jose Alfonso Aramburo Contreras pergi ke sebuah taman di kota Jakarta untuk bertemu seorang laki-laki Warga Negara Indonesia untuk menerima bungkusan kecil berisi 2 pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm," kata JPU

"Selanjutnya pada Desember 2023, bertempat di Starbucks Jakarta terdakwa Roberto Sicarios Valdes dan Jose Alfonso Aramburo Contreras menerima peluru yang berjumlah 34 butir dari seseorang yang sama dengan pemberi 2 pucuk pistol tersebut," sambungnya.

Ilustrasi pistol menembak. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pistol menembak. Foto: Shutterstock

Pada Januari 2024, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran di Uluwatu membahas keberadaan Mehmet Turan. Mereka juga bergabung grup WhatsApp bernama "Marina" yang menyebarkan informasi keberadaan Mehmet Turan.

Beberapa hari kemudian, terdakwa menemukan keberadaan Mehmet Turan menginap di Vila Palm yang terletak di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Mereka lalu bersiap-siap merampok dan membunuh Mehmet Turan di vila tersebut.

Pada Senin (22/1) pukul 21.00 WITA, para terdakwa berangkat menuju ke vila dengan motor. Para terdakwa mensurvei lokasi dengan menyusuri jalan keluar-masuk vila dengan mondar-mandir sebanyak 3 sampai 4 kali sebelum merampok.

Dalam kasus ini, terdakwa menembak Mehmet Turan pada perut hingga tembus ke pinggang kanannya. Terdakwa kemudian mengambil satu buah jam tangan merk Hislon Bluedial dan satu buah tas hitam berisi uang 4 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp 30 juta di ruang tamu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: