terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Usaha Waralaba: Wajib kerja sama dengan UMKM - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jokowi Terbitkan Aturan Baru Usaha Waralaba: Wajib kerja sama dengan UMKM
Sep 9th 2024, 11:29, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri) melihat produk UMKM binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) saat bersilaturahmi dengan nasabah program Mekaar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri) melihat produk UMKM binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) saat bersilaturahmi dengan nasabah program Mekaar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba pada Rabu (4/9). Regulasi ini terbit sebagai pembaharuan dari PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang dinilai perlu adanya perkembangan hukum dan kegiatan usaha.

Ada beberapa poin menarik yang diatur pemerintah kepada pemilik waralaba (franchise) untuk berusaha. Pasal 26 ayat 1 mengatur kewajiban pemilik waralaba untuk mengutamakan barang atau jasa hasil produksi dalam negeri.

Berikutnya, di pasal 26 ayat 2 menjelaskan lebih lanjut barang dan jasa hasil produksi dalam negeri harus sesuai dengan kualitas yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba.

"Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d harus bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa."
Bunyi pasal 26 ayat 3.

Kerja sama yang dimaksud yaitu dengan memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk memasok barang dan atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan pemberi waralaba.

Selanjutnya, penggunaan barang dan atau jasa hasil produksi dalam negeri harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: