terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Fakta-fakta Kasus Pria di Kota Malang Dibui karena Pelihara Ikan Aligator - my blog
Sep 12th 2024, 08:28, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
Piyono (61) harus pasrah mendekam dibui selama 5 bulan, karena hobinya: memelihara Ikan Aligator. Ia dijerat pidana oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim karena melanggar UU Perikanan. Ikan aligator gar ini memang dilarang dipelihara karena dianggap merugikan.
Ia ditangkap pada 22 Februari silam, dan ditahan sejak 6 Agustus di Lapas Kelas I Malang.
Seperti apa perjalanan kasusnya?, berikut kumparan rangkum:
Pelihara Ikan Aligator Sejak 2008, Diusut 2024
Piyono memelihara ikan aligator gar sejak tahun 2008. Ia membeli ikan itu di salah satu pedagang di pasar hewan Splindid, Kota Malang, dengan jumlah 8 ekor dengan harga masing-masing Rp 10 ribu per ekor.
Kemudian, pada tanggal 2 Februari 2024, polisi mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Hal itu berdasarkan laporan warga. Polisi menemukan ada lima ekor ikan jenis aligator gar yang dipelihara Piyono.
Pada tanggal 22 Februari 2025, pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah Surabaya mendatangi kolam pemancingan Piyono.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Agustus 2024, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang.
Oleh majelis hakim, Piyono dianggap terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.
Penjelasan Polisi soal Pidana bagi Penjual-Pembeli-Pemelihara Ikan Aligator
Kepolisian sendiri memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan jual-beli maupun memelihara ikan aligator atau alligator gar. Sebab, ikan tersebut merupakan spesies invasif yang berpotensi merusak ekosistem lokal.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengatakan apabila ada yang sengaja memelihara atau memperjualbelikan, maka bisa dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Yang melanggar bisa dipenjara dan denda. Ikan aligator bukan satwa asli Indonesia dan merupakan ikan invasif, ikan aligator bisa mengancam ekosistem asli dan memangsa satwa endemik," kata Damus kepada kumparan, Rabu (11/9).
Damus menyampaikan, aturan larangan memelihara dan jual-beli ikan aligator tertuang dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Tindak Pidana Perikanan dengan cara setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia," terangnya.
Protes Pengacara Piyono, Ikan Aligator Tak Dilepas di Ekosistem
Kuasa hukum Piyono, Guntur Putra Abadi memprotes putusan hakim itu. Ia protes lantaran ikan Aligator Piyono tak dilepas ke ekosistem yang bebas.
Piyono memelihara ikannya di kolam miliknya pribadi.
"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis aligator gar ini," jelasnya.
Guntur juga menyebut, Piyono sudah memelihara ikan Aligator jauh sebelum Undang-Undang dibuat pada 2020.
"Terdakwa sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya Undang-Undang," ungkapnya.
Ikan Aligator Marak Dijual di Online, Polisi Imbau Masyarakat Lapor
Dari penelusuran kumparan, ada sejumlah toko yang menjual ikan tersebut, khususnya di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Harganya pun bervariasi. Mulai dari belasan ribu hingga ratusan ribu, tergantung ukuran dan jenis ikannya.
Di rincian beberapa toko penjual ikan itu juga tercantum jumlah ikan aligator yang berhasil terjual. Ada yang tembus hingga 29 ekor ikan aligator yang dibeli.
Alligator gar merupakan spesies invasif yang dapat merusak ekosistem lokal. Sehingga, ada larangan terkait dengan jual beli dan memelihara ikan tersebut.
Polisi mengimbau, bagi warga yang masih menemukan praktik jual-beli ikan predator itu harap lapor polisi.
"Bila ada info maraknya penjualannya bisa info ke kami," tuturnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak mendukung aktivitas perdagangan ilegal itu.
"Diharapkan masyarakat tidak mendukung perdagangan ilegal ini dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada otoritas terkait. Perlindungan ekosistem memerlukan kesadaran dan tindakan bersama untuk memastikan keberlangsungan spesies dan habitat alami," katanya.
Ikan Alligator Gar yang Dilarang Pemerintah Dijual Bebas Kisaran Rp 30 ribu
Meski masuk sebagai salah satu ikan yang dilarang diperjualbelikan di Indonesia, beberapa sentra toko ikan hias di Surabaya masih memperjualbelikan ikan tersebut.
Salah satu pedagang mengatakan, ikan alligator gar yang masih kecil berukuran sekitar 10-20 cm dijual dengan harga Rp 30 ribu. Ia bahkan menyebut bahwa aligator gar ini cukup banyak pembelinya.
"Ini (alligator gar, harganya) Rp 30 ribu, ini paling laris. Sekarang tinggal 4," kata salah satu pedagang ikan hias yang tidak ingin namanya disebut ini, Rabu (11/9).
"Dulu awal pas masih banyak dijual 20 ribu per ekor. Kalau ikan ini datangnya masih lama lagi," ucapnya.
Ia mengungkapkan, perawatan ikan alligator gar juga cukup mudah. "Perawatannya seperti biasa seperti (ikan) channa, (makannya) ikan kecil mau, jangkrik mau," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar