terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Camat-Bidan Digeruduk Saat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS di Karawang - my blog
Seorang oknum camat berinisial G diduga berbuat mesum dengan seorang bidan PPPK di dalam mobil parkiran RS Hastien Rengasdengklok, Karawang.
Aksi tak senonoh keduanya yang masih mengenakan pakaian dinas itu dipergoki pihak keamanan rumah sakit dan warga sekitar.
Business Development Manager RS Hastien Karawang, Ramdoni, membenarkan adanya insiden tersebut.
"Benar, menurut informasi dari sekuriti kami ada pasangan bukan suami-istri yang tertangkap basah berbuat mesum di parkiran rumah sakit," kata Doni pada Rabu (11/9).
Menurut Doni, bidan yang terlibat dalam insiden itu bukanlah tenaga medis yang bekerja di RS Hastien. Selain itu, keduanya juga sudah menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi di area rumah sakit.
"Kami juga sudah mengikuti SOP yang berlaku dengan meminta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi di area rumah sakit," ujar Doni.
Oknum Camat Dinonaktifkan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang sudah menangani kasus ini.
"Kami sudah memanggil yang bersangkutan, baik oknum camat maupun bidannya," kata Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, saat dikonfirmasi kumparan.
Selama pendalaman kasus itu, kata dia, jabatan oknum camat G dinonaktifkan sementara hingga proses pendalaman tuntas.
"Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum Camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari dinas kesehatan," ujarnya.
Gery menegaskan, oknum tersebut terjerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
"Terkait sanksi kami masih harus menyelesaikan proses pendalaman dulu, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar