terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
Aug 22nd 2024, 09:00, by Fitra Andrianto, kumparanOTO
Demi menekan angka kecelakaan motor, pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan untuk motor baru dengan kapasitas mesin di atas 150 cc wajib dilengkapi dengan fitur pengereman Anti-lock Braking System (ABS).
Menanggapi adanya aturan tersebut, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menjelaskan, rem ABS merupakan teknologi yang bisa mengurangi risiko selip atau rem mengunci saat mengemudi melakukan rem dadakan.
"Iya, itu kan sebenarnya teknologi cerdas yang kalau di India, di Malaysia, di Thailand kan sudah, sifatnya sudah mandatori ini. Ada wacana di Indonesia agar dibuat regulasi dan bersifat mandatori untuk semua sepeda motor tertentulah," buka Wildan saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Wildan membeberkan, saat ini masih dalam pembahasan terkait penerapan regulasi tersebut di Indonesia. KNKT pun mendukung dengan adanya wacana tersebut.
"Ya, ini kan kita ada wacana bahwa itu akan diatur dengan regulasi. KNKT, dukung aja setuju, tapi dengan syarat, ada sebuah riset yang dilengkapi dengan data teknis yang memadai" ungkap Wildan.
Harapannya, kata Wildan sebelum ada regulasi harus ada data teknis yang mampu menjelaskan bahwa kewajiban rem ABS benar-benar perlu diatur dalam sebuah peraturan.
Alasannya, karena penetapan aturan yang dilakukan oleh Malaysia merupakan hasil riset yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS).
"Jangan sampai regulasi digulirkan tanpa adanya data akademis yang memadai. Misalkan tinggal mengadopsi gitu ya, enggak bagus, karena tiap negara kan beda-beda karakteristiknya," tegasnya.
Wildan mengungkapkan, untuk menuju kewajiban rem ABS di sepeda motor, masih ada tahapan yang harus dilakukan. Sementara saat ini masih di tahap awal.
"Nanti setelah rapat awal ke Kemenhub baru akan membuat namanya policybrief. Ini yang nanti akan merangkum apa saja sih yang harus dilakukan oleh pemerintah sebelum ABS ini menjadi wajib. Jadi ada hal-hal yang harus dilakukan oleh pemerintah kebijakannya nantinya apa saja," pungkasnya.
Sebagai informasi, jumlah kejadian kecelakaan pada tahun 2023 mencapai 152.008. Dari kasus tersebut sebanyak 27.895 orang meninggal, sedangkan korban luka berat sebanyak 15.1544 sementara korban luka ringan sebanyak 180.920.
Lalu untuk kasus kecelakaan sepeda motor juga terus mengalami peningkatan, pada tahun 2021 ada 132.660 kasus, di tahun 2022 ada 176.427 kasus dan di tahun 2023 ada 198.368 kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar