terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Muncul Gerakan #KawalPutusanMK di Tengah Isu Upaya Anulir Putusan MK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Muncul Gerakan #KawalPutusanMK di Tengah Isu Upaya Anulir Putusan MK
Aug 21st 2024, 07:36, by Nurul Hidayati, kumparanNEWS

Kawal Putusan MK jadi trending topic di Twitter, Rabu (21/8/2024). Foto: Tangkapan layar X
Kawal Putusan MK jadi trending topic di Twitter, Rabu (21/8/2024). Foto: Tangkapan layar X

Putusan MK pada Selasa (20/8) siang yang mempermudah syarat pencalonan pada Pilkada 2024 disambut gembira banyak kalangan. Namun, beberapa jam kemudian muncul isu tentang adanya upaya menjegal atau menganulir putusan MK itu lewat langkah-langkah politik.

Sejak Selasa malam, berkeliaran undangan mengatasnamakan Badan Legislatif (Baleg) DPR yang mengundang anggotanya untuk rapat membahas UU Pilkada pada Rabu (21/8) yang menurut PDIP, mengapa tiba-tiba direvisi. Pembahasan ini diduga berpotensi menganulir putusan MK.

Selain itu, juga muncul isu penjegalan utusan MK lewat jalur perppu sehingga putusan MK tak bisa dipakai pada pilkada tahun ini.

"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama. Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) malam.

"Apa yang sudah diputuskan MK melalui putusan Nomor 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada," ucap Ronny.

"Kok tiba-tiba ada [pembahasan] RUU Pilkada? Dalam hal ini, kan, tidak ada. Padahal sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" imbuhnya.

Tak cuma PDIP yang gelisah atas upaya penjegalan itu, sejumlah elemen masyarakat mengungkapkan kekhawatiran mereka di media sosial. Beberapa orang mengunggah undangan rapat Baleg DPR sejak pagi hingga malam tentang revisi UU Pilkada.

Mereka menyerukan gerakan mengawal putusan MK agar tak dijegal dengan tagar #KawalPutusanMK dan #KawalPutuskanMK. Alhasil, tagar itu kini menjadi trending topic di Twitter.

Dua Putusan Penting MK

Putusan penting yang diketok MK pada Selasa kemarin adalah Putusan 60 yang menyetarakan syarat pencalonan kepala daerah dari parpol dengan syarat pencalonan dari jalur independen — hal yang lebih mudah dibanding syarat sebelumnya di UU Pilkada. Putusan ini menjadi angin segar bagi PDIP dan Anies Baswedan yang sebelumnya terkunci tak dapat tiket Pilkada Jakarta.

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ardiwebs/Shutterstock
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ardiwebs/Shutterstock

Lalu, Putusan 70 soal usia cagub minimal 30 tahun saat penetapan. Putusan ini memupus harapan Kaesang, putra bungsu Presiden Jokowi, maju pilkada karena usianya belum cukup.

"Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 adalah putusan progresif yang jadi angin segar bagi praktik demokrasi yang sehat dan menawarkan keragaman pilihan politik bagi pemilih, " puji pengamat kepemiluan Titi Anggraini.

"Putusan MK juga memperkuat peran dan fungsi kaderisasi politik oleh partai kita. Mestinya semua pihak apresiasi putusan ini," lanjutnya. Titi juga meminta masyarakat mengawal agar putusan itu bisa diaplikasikan tahun ini dan tidak "masuk angin".

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: