terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Langkah Parpol di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Langkah Parpol di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK
Aug 21st 2024, 08:23, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya aturan baru pada UU Pilkada. Aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada.

Salah satu yang jadi sorotan, yakni Pilgub Jakarta. Saat ini, KIM Plus sudah mengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub Jakarta dan hanya meninggalkan PDIP tanpa calon. Di sisi lain ada Anies Baswedan yang sempat digadang-gadang maju Pilgub Jakarta, namun sekarang tak punya partai.

Keputusan MK membuat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada menjadi lebih detail. Dalam pasal itu disebutkan persentase ambang batas yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Jakarta masuk dalam ketentuan di huruf c Pasal 40 karena memiliki 8,2 juta DPT. Isinya sebagai berikut:

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Dengan begitu, sedikitnya ada 8 partai yang bisa mengajukan sendiri calon tanpa koalisi. Berikut daftarnya:

  1. PKS: 16,68%

  2. PDIP: 14,01%

  3. Gerindra: 12%

  4. NasDem: 8,99%

  5. Golkar: 8,53%

  6. PKB: 7,76%

  7. PSI: 7,68%

  8. PAN: 7,51%

Lalu bagaimana sikap parpol?

PDIP

Ridwan Kamil dan Anies Baswedan di Acara Perayaan Hari Jadi ke-76 Raja Charles III di Ritz Carlton Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024). Foto: Tiara Hasna/kumparan
Ridwan Kamil dan Anies Baswedan di Acara Perayaan Hari Jadi ke-76 Raja Charles III di Ritz Carlton Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024). Foto: Tiara Hasna/kumparan

PDIP membuka kans mengusung Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta 2024. Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, mengatakan dalam dunia politik semua bisa terjadi. Termasuk, Anies jadi kader PDIP.

"Bisa saja [kemungkinan mendukung Anies], kenapa tidak. Sepanjang komitmen, PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI harga mati, Pancasila, UUD 1945. Itulah komitmen PDIP," kata Komarudin di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

"[Anies harus jadi kader] Ya itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," sambungnya.

PKS

Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat diwawancarai wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat diwawancarai wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi memastikan mereka tak akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 meski ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan UU Pilkada.

Menurutnya, urusan politik PKS dengan Anies Baswedan sudah selesai. Sebab saat ini PKS resmi mengusung RK-Suswono.

"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu, sudah selesai, lewat. Enggak ada mundur ke belakang," ujar Habib Aboe kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).

Golkar

Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Golkar akan mengkaji putusan tersebut. Terutama apakah aturan itu bersifat baik atau justru merugikan.

"Nah, tentu ini akan mengubah balik dari perspektif politik akan mengubah konstelasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya. Makanya nanti akan kita pelajari," saat dijumpai jelang Munas ke-11 Partai Golkar di JCC, Senayan, Selasa (20/8).

NasDem

Sama seperti Golkar, NasDem mengaku masih akan mempelajari lebih dulu putusan MK tersebut. NasDem merupakan partai yang sempat memberi tanda dukungan ke Anies, namun kini partai itu telh menyatakan mendukung Ridwan Kamil.

"Saya tidak mau berandai-andai, yang jelas hal yang terlebih dahulu kita akan lakukan adalah kita akan pelajari dulu," ujar Ketua DPP NasDem Taufik Basari di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

"Kita juga mungkin akan berkomunikasi dengan beberapa partai politik yang di daerah-daerah tertentu kita sudah berkoalisi untuk melihat apa yang akan kita lakukan ke depannya," lanjutnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: