terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kata Pihak PA Cibinong soal Kabar Tengku Dewi Cabut Gugatan Cerai - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata Pihak PA Cibinong soal Kabar Tengku Dewi Cabut Gugatan Cerai
Aug 22nd 2024, 08:00, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS

Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, buka suara terkait pencabutan gugatan cerai oleh Tengku Dewi. Dalam gugatannya, Tengku Dewi menggugat cerai suaminya, Andrew Andika, sekaligus meminta hak asuh atas kedua anaknya.

Terkait itu, Dadang membenarkan adanya pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Tengku Dewi. Atas pencabutan itu, pihak pengadilan pun memutuskan untuk memberhentikan proses sidangnya.

"Sesuai dengan register di kantor ini di SIPP Sistem Informasi Penelusuran Perkara, perkara tersebut atas nama Dewi dan Andrew benar sudah dicabut sama yang bersangkutan tertanggal 4 Juli 2024," ujar Dadang Karim di kantor Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (21/8).

"Jadi diregister sudah tercatat dicabut, kalau dicabut berarti perkara itu sudah enggak aktif diperiksa," sambungnya.

Istri Andrew Andika, Tengku Dewi saat menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis, (4/7/2024).  Foto: Agus Apriyanto
Istri Andrew Andika, Tengku Dewi saat menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis, (4/7/2024). Foto: Agus Apriyanto

Hanya saja, Dadang tak bisa memastikan siapa pihak yang pertama kali mencabut gugatan tersebut. Dadang mengaku dirinya hanya merujuk informasi yang tercantum dalam SIPP berkaitan dengan gugatan milik Tengku Dewi.

"Di register kami tercatatnya seperti itu (sudah dicabut). Nah, apakah yang melakukan pencabutan kuasa hukum atau yang bersangkutan, saya enggak bisa menjawab karena enggak hadir di persidangan hari itu," ucap Dadang.

Andrew Andika dan Tengku Dewi. Foto: Instagram/@tengkudewiputri_tdp
Andrew Andika dan Tengku Dewi. Foto: Instagram/@tengkudewiputri_tdp

Soal kehamilan Tengku Dewi yang disebut jadi alasan di balik pencabutan gugatan, Dadang pun tak bisa merinci. Yang pasti, menurut Dadang pihak pengadilan tak bisa menyarankan hal apa pun agar Tengku Dewi mencabut gugatannya.

Pencabutan gugatan, kata Dadang, murni jadi keputusan pribadi pihak berperkara tanpa campur tangan pihak pengadilan.

"Kalau Pengadilan itu sifatnya pasif, artinya ada orang datang ke kantor kita layani sesuai aturan. Kalau di persidangan penggugat menyatakan mencabut kita enggak bisa menolak, mempertanyakn kenapa juga gak bisa," kata Dadang.

"Jadi kita enggak tahu saran itu bener ada dari pengadilan atau keluarga yang bersangkutan. Pengadilan tidak bisa sampai ke ranah pribadi," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: