terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi di Lampung Tangkap 4 dari 6 Sindikat Pencuri Mobil dengan Modus Gadai - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi di Lampung Tangkap 4 dari 6 Sindikat Pencuri Mobil dengan Modus Gadai
Jul 22nd 2024, 23:05, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Empat dari enam sindikat pencurian mobil berhasil ditangkap Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
Empat dari enam sindikat pencurian mobil berhasil ditangkap Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap empat dari enam orang sindikat pencurian mobil dengan modus gadaikan.

Keempat orang sindikat itu berinisial HA (45) warga Sukabumi, MR (29) warga Tanggamus, FR (30) warga Natar dan CS (35) warga Langkapura.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan keempat sindikat itu ditangkap pada Minggu (21/7) dini hari.

"Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Raden Intan dan rumah kontrakannya wilayah Bandar Lampung," katanya.

Dennis menjelaskan penangkapan terhadap keempat pelaku berawal korban melaporkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu (13/7).

"Kemudian keesokan harinya, unit mobil kita temukan di sebuah Gang Buntu di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, ditinggal oleh para pelaku," ujarnya.

Menurut Dennis, modus para sindikat pencurian untuk melancarkan aksinya dengan cara menduplikat kunci kontak mobil.

"Mereka berempat berperan sebagai eksekutor. Ada dua DPO lagi, yakni ZN yang bertugas mencari orang yang hendak gadai dan HS berperan mencari rentalan mobil, saat ini masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Lanjut Dennis, berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil itu digadai senilai Rp 120 juta kepada korban.

"Mobil itu digadai oleh pelaku senilai Rp120 juta pada tanggal 12 Juli 2024, besoknya mobil itu dicuri sama para pelaku," jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova Rebor warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna abu abu silver dan 1 buah kunci kontak mobil.

"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: