terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Amankan 2 Pelaku Tawuran Antar Pemuda di Lampung Selatan - my blog
Lampung Geh, Lampung Selatan - Sekelompok pemuda di Lampung Selatan melakukan aksi tawuran hingga mengakibatkan 2 korban alami luka tusuk, pada Kamis (25/7).
Kejadian tersebut bermula ketika kelompok pemuda dari Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni bersepakat dengan pemuda di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa untuk melakukan aksi tawuran.
Perjanjian tawuran itu dibuat melalui sosial media instagram Warbel (Warga Penggkolan) dengan pemuda desa Kunjir.
Kemudian sekitar pada pukul 03.00 (WIB), kelompok pemuda dari desa Totoharjo berangkat menuju lokasi tawuran yang sudah dijanjikan oleh kedua belah pihak yakni di jembatan perbatasan antara Desa Totoharjo Pancuran.
Namun pemuda dari pihak Kunjir tak kunjung datang, hingga akhirnya pihak Kelompok pemuda Totoharjo masuk mendatangi Desa Kunjir dengan menggunakan sekitar 10 unit kendaraan untuk menyerbu.
Sesampainya di Desa Kunjir, pemuda dari pihak Totoharjo yang berinisial DAR (16) membacok salah satu pemuda pihak Kunjir yang berinisial MB menggunakan senjata tajam celurit.
Suasana panas pun tak terbendung, salah satu pemuda dari pihak Totoharjo yang berinisial RAP (18) dikeroyok oleh pemuda pihak Kunjir yang menyebabkan luka bacok di pipi sebelah kiri.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi persnya mengatakan, pihaknya kini telah mengamankan 2 orang pelaku DAR (16) dan AAP (18) sebagai pelaku Penganiayaan dan 3 tiga bilah celurit.
"Pelaku DAR Berperan dalam membacok korban MB menggunakan senjata tajam jenis celurit sedangkan AAP Berperan dalam membawa senjata tajam jenis celurit pada saat terjadinya Penganiayaan," ungkapnya pada Jumat (26/7).
Kedua pelaku tersebut disangkakan pasal Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara. (Al/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar