terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Daftar Penerima Golden Visa, dari Pendiri ChatGPT hingga Shin Tae-yong - my blog
Jul 27th 2024, 09:34, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Indonesia resmi memiliki program Golden Visa yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham. Visa khusus tersebut diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan hanya diberikan kepada WNA yang memenuhi beberapa kriteria.
Salah satu WNA yang memenuhi kriteria tersebut adalah pelatih Timnas sepak bola Indonesia, Shin Tae-young. Pemberian Golden Visa Coach Shin dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi pada saat launching tiket khusus masuk Indonesia tersebut.
Selain Coach Shin, Golden Visa ini sebelum diberikan kepada Coach Shin juga pernah diberikan kepada WNA lainnya, yakni pendiri ChatGPT, Sam Altman.
"Yang pertama yang sebenarnya mendapatkan itu kan Sam Altman kan," kata Silmy kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7).
Lalu, ada juga nama President Director Boeing Indonesia, Penny Burtt yang pernah menerima Golden Visa dari pemerintah.
"President Director Boeing Indonesia itu warga negara Amerika, dia sudah dapatkan Golden Visa. Itu kan salah satu ikon-ikon yang kemudian juga kita harapkan juga mendorong sosialisasinya juga," sambungnya.
Salah satu tujuan peluncuran Golden Visa adalah untuk mendorong para investor asing untuk penanaman modal maupun pengembangan SDM. Tapi, selain investor, Golden Visa juga diberikan kepada global talent yang memiliki pengaruh.
Golden Visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun.
Silmy mengatakan, bahwa investor perorangan atau pribadi yang mendapatkan Golden Visa dengan tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia wajib menempatkan dana mulai dari USD 350.000 atau senilai Rp 5,6 miliar.
Sementara investor yang ingin membangun perusahaan di Indonesia wajib berinvestasi mulai dari USD 2,5 juta atau sebesar Rp 40,6 miliar.
Nantinya, dana tersebut dapat disimpan di perbankan nasional yaitu Bank Mandiri dan Bank BNI, sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski baru Livin' by Mandiri yang telah mencapai kesiapan sistem untuk hal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar