terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ujang Iskandar Resmi Ditahan, Dijerat UU Tipikor - my blog
Jul 26th 2024, 22:34, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Kejaksaan Agung resmi menahan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar terkait kasus korupsi. Ujang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta usai pulang dari Vietnam, Jumat (26/7).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Ujang dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"(Disangkakan) Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 2
1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 55 KUHP
1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Ujang tersandung dalam kasus korupsi pada tahun 2009, saat itu ia menjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan (terhadap Ujang) sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," ujar Harli.
Sebelumnya, Ujang ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB, usai perjalanan dari Kota Ho Chi Minh, Vietnam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar