terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan dari 5 Anggota Keluarga Vina Cirebon - my blog
Jul 23rd 2024, 00:07, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
LPSK telah menerima setidaknya 15 permohonan perlindungan saksi baik dari pihak keluarga, saksi, hingga warga dalam kasus Vina Cirebon.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, dari 15 pemohon itu pihaknya mengabulkan 5 permohonan. Mereka adalah keluarga dari Vina.
"LPSK memutuskan, menerima permohonan perlindungan dari keluarga V (berjumlah) 5 orang (dengan) inisial BO, MR, SA, SK, dan SL berupa program bantuan rehab psikologis. (LPSK) Bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat," ujar Achmadi di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Selain 5 yang diterima, LPSK memutuskan untuk menolak 7 permohonan dari inisial AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR. Tidak dijelaskan identitas para pemohon yang ditolak tersebut.
"(para pemohon) tidak memenuhi syarat perlindungan yang diamanatkan dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 31 2014," jelas Achmadi.
Achmadi juga menjelaskan, beberapa dari pemohon yang ditolak karena memberikan keterangan yang tidak konsisten dan cenderung menutupi keterangan dari peristiwa-peristiwa terkait.
Selain ketujuh pemohon tersebut, LPSK juga menolak permohonan dengan alasan tidak ada proses hukum yang sedang bergulir.
Sakal Tata Akan Dapat Jaminan Tak Ditekan
Sakal Tatal atau ST turut jadi pemohon. Namun tak dikabulkan LPSK. Statusnya hanya jadi berupa jaminan tidak akan ditekan dalam dimintai keterangan dan dijauhkan dari pertanyaan yang menjerat.
"LPSK juga memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada kepolisian Jawa Barat, yaitu dalam pemeriksaan saudara ST agar dilakukan berdasarkan peraturan yang diatur dalam KUHP dan perundang-undangan yang berlaku serta LPSK dapat melakukan pendampingan," lanjut Achmadi.
Perlu diketahui, Sakal Tatal atau ST merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina yang sudah bebas dari bui. ST selama ini mengaku bahwa dirinya merupakan korban salah tangkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar