terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kemenkes: PP Kesehatan Juga Dibuat Cegah Gagal Ginjal Terkait Jajanan Sekolah - my blog
Jul 30th 2024, 20:20, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
Salah satu poinnya mengatur tentang pengaturan pedagang di lingkungan sekolah.
Praktisi kesehatan sekaligus Staf Ahli Kemenkes dr Ngabila Salama mengungkap, aturan ini memang dibentuk salah satunya untuk mencegah dan menekan angka kasus penyakit kronik tidak menular seperti gagal ginjal.
"Ya benar (untuk penyakit seperti gagal ginjal). Penyakit kronik gagal ginjal pada dewasa banyak pada pengidap diabetes militus," kata dia.
Ngabila menambahkan, di PP ini diatur mengenai Integrasi Layanan Primer (ILP) melalui deteksi dini. Yakni berdasarkan siklus hidup sudah ada posbindu penyakit tidak menular
Bagaimana dengan risiko untuk anak?
"Usia 15 tahun atau lebih per 6-12 bulan sekali diperiksa risiko penyakit tidak menular," tuturnya.
"Termasuk tekanan darah dan gula darah."
Kata dia, deteksi dini penting agar mereka tidak mudah terserang penyakit gagal ginjal. Apalagi sampai mengharuskan cuci darah.
"Untuk deteksi dini hipertensi dan diabetes militus yang memang menjadi faktor risiko utama gagal ginjal kronis," katanya.
Atur Pedagang di Sekolah
Salah satu poinnya mengatur tentang pengaturan pedagang di lingkungan sekolah. Aturan ini mengharuskan Pemda punya aturan soal ini.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 202 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 202:
Poin A:
Pengiriman dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja.
Artinya, Pemda diwajibkan mengatur tiap pedagang yang akan berjualan. Termasuk juga di dalamnya soal menunya.
Poin C:
Pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar