terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS
Jul 30th 2024, 20:36, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Terdakwa kasus korupsi BTS Jemy Sutjiawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Terdakwa kasus korupsi BTS Jemy Sutjiawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Direktur Utama PT Sansaine, Jemy Sutjiawan, dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Jemy secara bersama-sama melakukan korupsi dalam penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jemy Sutjiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).

Menurut Hakim, Jemy terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Jemy juga dibebankan denda Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 3 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa. Di mana, Jaksa menuntut Jemy dihukum 4 tahun penjara.

Sebelum membacakan putusan, Hakim juga menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Jemy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, hal yang meringankannya adalah Jemy dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama sidang berlangsung. Jemy juga belum pernah dihukum.

Selain itu, dia juga masih memiliki tanggungan keluarga. Jemy telah merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Ilustrasi satelit. Foto: Adim Sadovski/Shutterstock
Ilustrasi satelit. Foto: Adim Sadovski/Shutterstock

Kemudian, hakim menilai seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam Proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor, termasuk Jemy.

"Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia," kata Pontoh.

Jemy disebut terkait dalam korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal ini juga disebutkan dalam dakwaan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dkk. Johnny sudah terlebih dahulu divonis dengan pidana 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Jemy disebut salah satu orang yang memberikan uang ke pejabat BAKTI Kominfo, dalam hal ini eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Adapun kasus korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: