terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejari Surabaya Akan Cekal Ronald Tannur Jika Sudah Kasasi - my blog
Jul 30th 2024, 20:27, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Kejari Surabaya mengungkap baru akan mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Ronald Tannur (31) setelah pengajuan kasasi atas vonis bebas terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti (29).
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan pengajuan pencekalan itu tinggal menunggu salinan PN Surabaya. Setelahnya mereka akan mengajukan permohonan ke Kemenkumham.
"Belum. Setelah pengajuan kasasi maka baru bisa mengajukan cekal," kata Putu kepada kumparan, Selasa (30/7).
"Masih menunggu salinan putusan yang dikirim oleh PN Surabaya. Sampai dengan sore ini belum kami terima," sambungnya.
Sebelumnya, alasan PN Surabaya belum memberikan salinan putusan karena mengalami gangguan pada server beberapa hari ini.
"Jadi perlu kami sampaikan, bukan kami mencari alasan, dalam dua hari ini memang server kami memang ada kendala," kata Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal.
"Tadi pak ketua juga sudah menyampaikan hari ini sudah bisa di upload, semua rekan-rekan ini bisa melihat nanti putusan itu," tambahnya.
Alex juga mempersilakan kepada pihak kejaksaan untuk meminta salinan putusan ke PN Surabaya.
"Silakan ke sini, ke bagian pidana nanti akan ditindak lanjuti untuk melakukan memori kasasi. Hasil dari memori kasasi juga kalau sesuai dengan pasal 1 sampai 145 itu kasasinya akan kami beri tahu juga kepada pihak yang lain. Bahwa artinya terdakwa juga berhak melakukan upaya kontra memori kasasi," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar