terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Tangkap 3 Orang di Jakbar yang Hendak Edarkan Uang Palsu Rp 22 Miliar - my blog
Jun 17th 2024, 09:52, by Taufik Rahadian, kumparanNEWS
Konferensi pers pemusnahan uang palsu yang diselenggarakan BI dan Polri di Gedung Sjafruddin Prawiranegara Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Polda Metro Jaya menangkap 3 orang yang hendak mengedarkan uang palsu senilai Rp 22 miliar. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan ketiganya diringkus pada Sabtu (15/6), sekitar pukul 23.30 WIB. Menurut dia, ketiganya ditangkap di sebuah Kantor Akuntan Publik yang beralamatkan Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dijumpai usai Salat Idul Adha 1445 H di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6/2024). Foto: Thomas Bosco P/kumparan
"Ada tiga tersangka, yang pertama Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi. Kemudian yang ketiga Saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," papar Ade saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).
Dalam penggerebekan yang berawal dari laporan warga itu, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu sejumlah Rp 22 miliar pecahan Rp 100 ribu, 1 mesin penghitung, 1 mesin pemotong uang dan 1 mesin GTO atau mesin percetakan, dan sejumlah tinta percetakan warna-warni.
Barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna pendalaman lebih lanjut.
"Tersangka 3 orang dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," tutup Ade.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar