terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Masa Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang - my blog
Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak akan kabur ke luar negeri. Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepastian ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan, penyidik telah memperpanjang masa pencegahan Firli untuk bepergian ke luar negeri.
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujar Ade di Mabes Polri, Jumat (21/6).
Namun Ade belum merinci sampai kapan perpanjangan pencegahan terhadap Firli dilakukan. "Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang," katanya.
Biasanya, pencegahan yang diajukan ke imigrasi dilakukan untuk 6 bulan. Lalu bisa diperpanjang untuk 6 bulan lagi.
Sejauh ini, Ade mengatakan, penyidik masih dalam proses untuk melengkapi berkas perkara. Ia mengatakan, penyidik akan segera merampungkannya secara profesional.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan SYL sejak 22 November 2023. Namun, penyidik tak melakukan penahanan dengan alasan subjektif.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun gugatan itu dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar