terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pemerintah Godok Aturan Keruk Pasir Laut, Termasuk Buat Giant Sea Wall - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemerintah Godok Aturan Keruk Pasir Laut, Termasuk Buat Giant Sea Wall
Jun 22nd 2024, 10:26, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock

Pemerintah sedang menyusun regulasi teknis untuk pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan pemerintah akan membentuk skema pengaturan untuk memprioritaskan penjualan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dulu. Sebab, banyak permintaan dalam negeri seperti proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.

"Paling banyak karena ada rencana kita bangun Giant Sea Wall itu ya, nanti gimana itu uruknya kan," ujar Zulhas saat ditemui di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Jumat malam (21/6).

Zulhas menekankan, pasir laut yang tidak boleh diekspor yaitu yang mengandung mineral-mineral tambang. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam aturan tersebut.

"Putusannya pertama di PP itu sudah jelas. Pertama, ini yang boleh diekspor itu yang tidak masuk rezim tambang, karena hasil sedimentasi," kata Zulhas.

"Oleh karena itu, nanti wilayah kerja akan dicek bersama-sama dulu. Misalnya ditentukan sedimentasinya di wilayah A akan dicek tim kajian Kementerian ESDM, KLHK dan lain-lain," tambahnya.

Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock

Apabila pasir laut tersebut mengandung mineral berdasarkan hasil pemeriksaan tim surveyor, maka akan menjadi ranah dari Kementerian ESDM.

"Begitu di cek lokasi ada mineral itu enggak bisa (diekspor), berarti masuk ke Kementerian ESDM. Jadi ketat sekali tadi diaturnya, dan diberikan semacam DMO," lanjutnya.

Selain Giant Sea Wall, sedimentasi pasir laut juga nantinya untuk pantai di sebagian wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Pekalongan dan Surabaya.

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan aturan tersebut nantinya menunggu KBLI untuk mempermudah klasifikasi pemanfaatan pasir laut.

"Sudah ada PP-nya, PP 36, tinggal ada perubahan di Permendag saja. Tinggal KBLI-nya diperjelas. Jadi dipisahkan antara sedimen dan unsur yang lain," tutur Airlangga.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: