terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Menkominfo Minta Kamboja dan Filipina Putus Akses Judi Online - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkominfo Minta Kamboja dan Filipina Putus Akses Judi Online
Jun 23rd 2024, 10:11, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Menkominfo Budi Arie memberikan keterangan soal judi online di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
Menkominfo Budi Arie memberikan keterangan soal judi online di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menerbitkan surat resmi bernomor 1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Budi meminta agar penyelenggara jasa internet segera menghentikan akses internet ke situs judi online dalam waktu 3 x 24 jam selama hari kerja. Penghentian ini terutama ditujukan untuk akses yang berasal dari dan menuju Kamboja dan Filipina.

Budi Arie yang juga Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas pada 19 Juni lalu.

Budi meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) melakukan sejumlah poin.

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina, dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut.

Kedua, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. Ketiga, melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: