terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Bawaslu Sulut Akui Penanganan Pelanggaran Pemilu Alami Kendala, Ini Sebabnya - my blog
Jun 29th 2024, 22:03, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MINUT - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Zulkifli Densi, menyebutkan jika pihaknya memang mengalami sedikit kendala terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024.
Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada tahapan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Zulkifli menyebutkan jika proses penanganan pelanggaran cukup menyita waktu, padahal ada aturan batas waktu kedaluwarsa.
Dicontohkan Zukifli, seperti ketika proses pemeriksaan saksi, di mana pihak Bawaslu diharuskan untuk jemput bola atau mengunjungi langsung saksi, walaupun itu berada di daerah tertentu. Meski diakui ada anggaran yang tersedia, tapi waktu tempuh bisa jadi kendala.
"Selain itu kita juga dibatasi dengan aturan penanganan pelanggaran yang hanya diberikan waktu tujuh hari plus tujuh hari saja untuk menyelesaikan kasus," kata Zulkifli.
Eks komisioner Bawaslu Kota Bitung ini juga mengatakan jika tantangan semakin besar pada proses penanganan pelanggaran ke depannya, karena sesuai undang-undang atau aturan terbaru, Bawaslu hanya diberikan waktu tiga hari plus dua hari kalender.
Artinya untuk penanganan pelanggaran hanya diberikan waktu tak sampai sepekan, yang artinya untuk hari Sabtu dan Minggu juga Bawaslu harus tetap melakukan proses penanganan pelanggaran.
Untuk itu, Zulkifli berharap peran serta pihak kejaksaan maupun Polri agar bisa mendampingi langsung Bawaslu saat menerima laporan gugatan pelanggaran pidana dari masyarakat, sehingga proses ke depannya akan lebih singkat.
"Memang di UU dikatakan dapat didampingi Kejaksaan dan Polri, tapi harusnya bisa langsung pendampingan sejak awal agar dalam prosesnya maksimal," kata Zulkifli kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar