terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Layanan Aplikasi DJP Sudah Bisa Diakses Lagi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Layanan Aplikasi DJP Sudah Bisa Diakses Lagi
Jun 29th 2024, 21:33, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh aplikasi layanan eksternal sudah bisa kembali diakses.

Semula layanan diumumkan bakalan tidak dapat diakses hingga Sabtu malam pukul 23.59 lantaran adanya perbaikan sistem.

"Kami sampaikan bahwa henti layan (downtime) yang semula direncanakan mulai Sabtu, 29 Juni 2024 pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB, saat ini sudah selesai dilakukan dan seluruh layanan sudah dapat di akses kembali," tulis pemberitahuan DJP kepada wartawan, Sabtu (29/6).

DJP sebelumnya mengumumkan adanya perbaikan sistem oleh Ditjen Pajak hari ini, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

Kejadian ini berdekatan dengan batas tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan ini. Setelahnya, pemerintah berencana untuk mengimplementasikan kebijakan pemadanan serentak pada 1 Juli 2024.

Tak hanya itu, pada tanggal 30 Juni besok merupakan batas waktu penting untuk pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Ini merupakan pungutan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, sebelumnya mengaku registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkena dampak ransomware yang menyerang Pusat Data Nasional (PDN).

"Ada satu hal terkait layanan wajib pajak alami hambatan, yaitu layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak PMA (Penanaman Modal Asing), termasuk wajib pajak asing karena proses melakukan validasi nomor paspor mereka," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa virtual, Kamis (27/6).

Suryo mengungkapkan Ransomware juga berdampak pada akses Ditjen Pajak untuk validasi nomor paspor dengan data imigrasi yang diperlukan untuk memberikan NPWP termasuk untuk PMA.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: