terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Standar Profesi PMIK dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan - my blog
Jun 28th 2024, 21:11, by Berita Terkini, Berita Terkini
Standar profesi PMIK diatur di dalam salah satu peraturan pemerintah. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan atau PMIK sendiri merupakan individu yang telah lulus pendidikan RMIK sesuai aturan perundang-undangan.
Pendidikan RMIK di Indonesia saat ini adalah Diploma III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Diploma IV, dan Sarjana Manajemen Informasi Kesehatan. Sebagai tenaga kesehatan, penting sekali mengetahui standar profesi tersebut.
Standar Profesi PMIK
PMIK melakukan pekerjaannya pada pelayanan kesehatan. Mengutip buku Disrupsi Digital dan Masa Depan Rekam Medis oleh Sylvia Anjani, dkk (2023), standar profesi PMIK diatur di dalam Keputusan menteri Kesehatan Nomor 312 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Indonesia.
Standar profesi PMIK merupakan kompetensi yang perlu dibangun yang terdiri dari beberapa aspek, di antaranya sebagai berikut:
1. Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal
PMIK dapat melakukan sistem RMIK secara profesional sesuai nilai dan prinsip ketuhanan, moral, etika, disiplin, luhur, hukum, dan sosial budaya.
2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
Dapat melakukan pelayanan RMIK dengan menyadari keterbatasan, mengembangkan diri, mengatasi masalah personal, mengikuti penyegaran, dan meningkatkan pengetahuan untuk penyelenggaraan pelayanan yang optimal.
3. Komunikasi yang Efektif
Dapat mencari dan mengumpulkan informasi dari para pemangku kepentingan. Tujuannya untuk bahan pengambilan keputusan dalam pelayanan RMIK.
4. Manajemen Data dan Informasi Kesehatan
Dapat merancang dan mengatur format, struktur, dan isi data kesehatan. Hal ini termasuk memahami sistem klasifikasi dan merancang sistem pembayaran layanan kesehatan secara manual atau elektronik.
5. Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit, Prosedur Klinis, dan Masalah Kesehatan Lainnya
Dapat menetapkan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit, prosedur klinis, dan masalah kesehatan lainnya dengan tepat. Hal ini perlu disesuaikan dengan klasifikasi yang berlaku di Indonesia untuk statistik penyakit dan sistem pembiayaan fasilitas layanan kesehatan.
6. Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar, dan Biomedik
standar profesi yang berikutnya menguasai aplikasi statistik kesehatan, epidemiologi dasar, dan biomedik. Hal ini menuntut PMIK untuk tnaggap terhadap perkembangan teknologi di bidang kesehatan.
7. Manajemen Pelayanan RMIK
Mampu mengatur pelayanan rekam medis bermutu sesuai dengan alur sistem untuk memastikan agar rekam medis tersedia ketika diperlukan. Dengan begitu, pelayanan pasien bisa dilakukan secara manual, hybrid, maupun elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Jadi, standar profesi PMIK diatur di dalam Keputusan menteri Kesehatan Nomor 312 Tahun 2020. Standar profesi tersebut perlu dimiliki setiap perekam medis agar SDM tersebut bisa bekerja secara profesional. (DLA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar