terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Aprindo Keberatan Aturan Rokok Dilarang Dijual 200 Meter dari Sekolah - my blog
Jun 28th 2024, 20:09, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengkaji ulang larangan dan pembatasan penjualan produk turunan tembakau, termasuk rokok. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 disebutkan bahwa penjualan rokok dibatasi dengan zonasi 200 meter dari sekolah.
"Ini sangat ambigu karena bagaimana praktik di lapangannya untuk mengukurnya 200 meter? Pelaksanaannya? Memang ini masih RPP tapi akan jadi Peraturan Pemerintah," kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey di kantornya, Jumat (28/6).
"Ayat (aturan) tersebut tentunya tidak mudah diaplikasikan dan sulit dilaksanakan," imbuhnya.
Roy mengatakan aturan tersebut merupakan pasal karet yang multitafsir. Hal ini juga dapat berdampak besar karena menyangkut kesejahteraan ekonomi serta tenaga kerja yang berkecimpung di Industri Hasil Tembakau (IHT).
"Kalau ini juga diberlakukan sudah dipikirkan mitigasi jika ada PHK industri rokok?" kata Roy.
Di sisi lain, Roy mengatakan kebijakan zonasi berdampak pada menurunnya konsumsi masyarakat yang juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. "Jadi kita berharap pasal itu tidak ada," tegasnya.
Berdasarkan catatan kumparan, terdapat beberapa pasal dalam RPP Kesehatan yang menjadi perhatian pelaku IHT. Antara lain terkait batasan TAR dan nikotin, potensi pelarangan bahan tambahan, pasal terkait jumlah stik dalam kemasan.
Kemudian pasal mengenai larangan menjual rokok eceran, aturan mengenai jam malam penayangan iklan di televisi. Serta pelarangan promosi di media sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar