terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Di Pleidoi, SYL Akan Buka-bukaan soal Green House untuk Pimpinan Parpol - my blog
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan buka-bukaan terkait yang dipahaminya tentang aturan yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut akan menjadi pembelaannya usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Apa yang akan diungkap oleh SYL juga termasuk green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai politik yang disebut sumber uangnya dari Kementan.
"Tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan, tentang seperti apa, yang terjadi pada Kementan," ujar SYL saat ditemui wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Terkait green house, hal itu juga disinggung lewat penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat di persidangan.
"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain, siapa itu Hanan Supangkat, tolong itu juga jadi perhatian rekan-rekan, ada equal di sini," kata Djamal.
"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," ucapnya.
Green house itu, lanjutnya, diduga uangnya berasal dari Kementerian Pertanian. Namun, tak disebutkan ketum partai mana yang dimaksud oleh Djamal.
"Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Pulau Seribu yang diduga duitnya adalah dari Kementan," ucapnya.
Dalam tuntutannya, SYL dinilai oleh jaksa KPK bersalah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar