terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim - my blog
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim. Laporan itu terkait dugaan penghinaan dan/atau penyalahgunaan kewenangan.
Ia tak menyebut siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Namun, ia memastikan ada lebih dari satu orang.
"Ada beberapa. tidak satu," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (20/5).
Laporan disampaikan pada 6 Mei 2024. Ghufron melaporkan Dewas KPK menggunakan dua pasal yakni Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Mengutip dari dokumen yang kumparan terima, tertulis bahwa 'terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik Pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan'. Masih dalam dokumen itu, tertulis laporan sudah masuk tahap penyelidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Laporan ini masih terkait dengan kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang sedang diproses Dewas KPK. Nurul Ghufron disangka melanggar etik atas dugaan intervensi mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Perihal laporan itu, Ghufron mengaku sebagai pembelaan diri. Hal itu pun disampaikannya dalam nota pembelaan di sidang etik Dewas KPK.
"Saya sampaikan pada saat di lantai 3, bahwa saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan. Termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan TUN, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk mempidana," papar Ghufron.
Menurut Ghufron, ia menjadi korban dalam proses etik di Dewas KPK. Ia merasa dirugikan.
"Ya sebaliknya saya ini sudah diperiksa. sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit. Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya," kata Ghufron.
Menurut Ghufron, langkah yang dilakukannya legal. Sebab Indonesia merupakan negara hukum.
"Oleh karena itu memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal, dalam negara hukum," papar Ghufron.
Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait mutasi ASN di Kementan. Ia diduga menghubungi pejabat Kementan untuk mutasi anak dari kenalannya.
Dewas KPK menilai dugaan pelanggaran etik itu sudah cukup bukti dan layak disidangkan. Sidang pun sudah mulai bergulir.
Namun, Ghufron menyatakan tidak pernah melakukan intervensi. Ia mengaku memang menghubungi pejabat Kementan, tetapi bukan intervensi.
Menurut Ghufron, ia hanya membantu anak temannya tersebut. Perihal Dewas KPK, Ghufron menyatakan bahwa pengusutannya sudah kedaluwarsa.
Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022. Tanggal 28 Februari 2024, Ghufron diperiksa dan mengaku baru tahu tentang laporan tanggal 8 Desember 2023 atas peristiwa pada 15 Maret 2022.
Ia pun kemudian merujuk pada Pasal 23 perderwas Nomor 4 tahun 2021 masa kedaluwarsa laporan 1 tahun dari terjadinya/diketahui oleh pelapor.
Berikut kronologi versi Nurul Ghufron:
Pada sekitar awal Maret 2022, Saya menerima pengaduan dari teman yang punya mantu pegawai golongan 3A di Kementan, mau pindah untuk ikut suami ke Malang, karena punya anak kecil usia 7 bulan. Sudah 2 tahun tidak dikabulkan karena alasan akan mengurangi SDM. Mengadu ke Saya tentu karena sesungguhnya dia tidak punya uang untuk mengurusi mutasi.
Setelah 2 tahun tidak dikabulkan, kemudian pegawai tersebut memilih mengundurkan diri karena sudah tidak kuat tinggal terpisah dengan suami harus mengasuh anak sendiri di Jakarta, pengunduran dirinya dikabulkan dan diproses. Sehingga ibu mertuanya jadi bertanya-tanya mutasi tidak boleh, mundur dari pegawai yang konsekuensinya sama-sama akan mengurangi SDM dikabulkan, maka ibu mertuanya ngadu ke Pak Ghufron. Pak Ghufron tidak kenal dan tidak pernah kontak dengan ASN di Kementan tersebut.
Pak Ghufron tidak kenal siapa-siapa dan tidak punya relasi dengan pejabat di Kementan. Maka Pak Ghufron diskusi dengan pimpinan lainnya yaitu Pak Alex. Pak Alex menyatakan hal seperti itu boleh/tidak jadi masalah kalau memang si pegawai memenuhi syarat untuk pindah.
Pak Ghufron kemudian tanya kenalannya pejabat di BKN, dari BKN dijelaskan bahwa untuk pegawai yang masuk ASN sebelum 2019 tidak ada syarat usia pegawainya. Untuk ASN yang masuknya setelah 2019 harus usia pegawainya 10 tahun. Ternyata pegawai tersebut ASN-nya sebelum 2019 sehingga boleh memohon mutasi, begitu penjelasan BKN.
Pak Ghufron yang tidak punya nomor pejabat di Kementan kemudian oleh Pak Alex dicarikan nomor Irjen, setelah dapat nomor Irjen dari Pak Alex ditelponlah oleh Pak Ghufron Irjen Kementan tentang adanya pengaduan tersebut pada tanggal 15 Maret 2022. Pada saat itu di Kementan belum ada kasus di KPK, yang menyebutkan nama Kasdi pada kasus Kementan, nama Yang Bersangkutan baru muncul pada laporan yang masuk pada November 2022.
Maka kemudian diproseslah mutasi pegawai tersebut setelah 2-3 minggu-an dikabari kalau mutasinya dikabulkan.
Setelah kemudian pada sekitar November 2022 atas dugaan TPK dalam jual beli jabatan, Januari 2023 kasus tersebut naik lidik. Pada September 2023 dalam expose naik sidik dan salah satu tersangkanya saudara Sekjen/Irjen Kasdi ditetapkan tersangka-kan dalam kasus jual beli jabatan di Kementan pada ekspose September 2023, maka telepon Pak Ghufron kepada Pak Kasdi pada 15 Maret tersebut dilaporkan ke Dewas sebagai penyalahgunaan wewenang dilaporkan pada tanggal 8 Desember 2023.
Tanggal 28 Februari 2024 Ghufron diperiksa dan baru tahu tentang laporan tanggal 8 Desember 2023 atas peristiwa pada 15 Maret 2022.
Setelah diperiksa Ghufron menyampaikan keberatan jika diperiksa atas peristiwa yang telah lewat waktu 1 tahun dari kejadian, karena berdasarkan pasal 23 perderwas Nomor 4 tahun 2021 masa kedaluwarsa laporan 1 tahun dari terjadinya/diketahui oleh pelapor.
Karena keberatan lisan tidak diindahkan Ghufron mengajukan keberatan tertulis tanggal 29 Februari 2024. Tapi tetap juga tidak diindahkan.
Pada sekitar tanggal 22 April 2024 dapat informasi bahwa kasusnya akan disidangkan, maka Ghufron menggunakan upaya hukum menggugat ke PTUN atas tindakan faktual pemerintahan yang tetap memeriksa perkara yang sudah daluwarsa tersebut pada tanggal 24 April 2024 dengan nomor perkara 142/PTUN Jakarta dan JR ke MA terhadap Perdewas nomor 3 dan 4 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar