terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ini Jumlah Iuran bagi Freelancer di Program Tabungan Perumahan Rakyat - my blog
May 25th 2024, 10:59, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Presiden Jokowi mengubah aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dengan menerbitkan PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Aturan tersebut merevisi PP 25 tahun 2020.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah peserta Pekerja Mandiri atau freelancer yang bisa ikut Tapera. Dalam aturan yang diundangkan pada 20 Mei 2024, pekerja mandiri didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Besaran Simpanan Pekerja Mandiri tidak berbeda dengan simpanan untuk peserta Tapera yang lain mulai dari Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI/Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sampai pekerja sektor swasta.
Pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta Pekerja dan penghasilan untuk peserta Pekerja Mandiri.
Di ayat 2 disebutkan, besaran Simpanan Peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri," bunyi pasal 15 ayat 3 di PP Nomor 21 2024.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Dalam pasal 15 ayat 5 diterangkan jika menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Berikut ini salinan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar