terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Penjelasan Pihak Pinto Wakil Ketua DPRD Jambi Soal Utang Rp 12 Juta ke Staf - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penjelasan Pihak Pinto Wakil Ketua DPRD Jambi Soal Utang Rp 12 Juta ke Staf
May 25th 2024, 09:09, by M. Rizki, kumparanNEWS

Pinto Jayanegara. Dok: dprd-jambiprov.go.id
Pinto Jayanegara. Dok: dprd-jambiprov.go.id

Nama Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Asal Partai Golkar, Pinto Jayanegara; dan staf DPRD Jambi, Rahma Asyifa, mencuat gara-gara masalah utang Pinto Rp 12,6 juta ke Syifa.

Jarkasman, kuasa hukum Pinto Jayanegara, menyatakan pernyataan Syifa soal dirinya mendapatkan initimidasi bahkan dipecat usai menagih utang, tidaklah benar.

"Bahwa terkait klien kami yang katanya berutang untuk keperluan kampanye, itu di luar sepengetahuannya, karena semua hal untuk keperluan kampanye sudah diatur oleh tim dari klien kami. Bahkan sampai ia (Pinto) terpilih semuanya kondusif," kata Jarkasman, Jumat (24/5).

Ihsan Hasibuan, kuasa hukum lain dari Pinto, pada Kamis (16/5) menjelaskan bahwa Syifa sudah datang ke rumah dinas Pinto pada sore itu. Namun, ujar Ihsan, Syifa hanya mengeluarkan catatan sepihak.

"Syifa hanya mengeluarkan catatan versi dia. Oleh karenanya klien kami meminta lebih terperinci, dengan tujuan agar bagian keuangan/sekretariat mudah untuk mengklarifikasi kebenarannya. Dan ia pun langsung bereaksi dan sepertinya terbawa emosi sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak sepatutnya yang ditujukan kepada klien kami, sehingga membuat semua orang yang hadir saat itu kaget atas ucapan tersebut," kata Ihsan.

Ia mengatakan Syifa sempat dibawa ke Polsek Telanaipura untuk menghindari keributan, serta laporan atas kehilangan ponsel.

"Dari suasana yang tidak kondusif, pihak polsek sendiri secara kebetulan berada di rumah dinas untuk memberikan keterangan lanjutan/perkembangan atas adanya laporan kehilangan yang telah dilaporkan pada tanggal 4 mei 2024," katanya.

Ia mengatakan Pinto berharap bisa ketemu dengan Syifa untuk membicarakan kasus tersebut dengan asas kekeluargaan.

Versi Syifa

Rahma Asyifa. Dok: kumparan.
Rahma Asyifa. Dok: kumparan.

Syifa menceritakan masalah ini ke wartawan pada Selasa (14/5). Ia mengaku dipecat dan mendapatkan intimidasi usai menagih Rp 12,6 juta uang yang dipinjam Pinto.

Syifa pun sempat dipanggil dan diperiksa di Polsek Telanai Pura tanpa ada pendampingan hukum sampai subuh terkait kasus hilangnya iPad Pinto.

Padahal, dia sudah diberhentikan sepihak terlebih dahulu oleh Wakil Ketua DPRD Jambi tersebut pada 22 April 2024.

Fikri Riza, kuasa hukum Syifa, mengatakan kliennya diperlakukan dengan tak wajar. Tidak hanya dipecat secara sepihak dan haknya tak dibayarkan, dituduh mencuri pula.

Menurutnya, hal ini telah membuat kondisi psikologis Syifa tertekan. Ke depan kuasa hukumnya itu pun berencana untuk meminta perlindungan dari Komnas Perempuan dan Anak.

"Makanya kami meminta untuk mendapatkan kepastian hukum di sini (Polda Jambi. Kami membuat pengaduan atas dugaan adanya upaya tipu gelap dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Fikri.

Polisi Dalami Kasus Ini

Syifa juga melaporkan Pinto ke polisi, dan polisi akan mendalami kasus ini.

"Itu laporan pengaduannya sudah masuk dan diterima, kini sedang dalam proses penyelidikan," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin, Kamis (16/5).

Ia menjelaskan laporan tersebut juga dengan dugaan kasus penggelapan uang; hak dari pelapor belum dibayar oleh Pinto.

"Kasus penggelapan uang, masalah hak dia yang belum diberikan. Makanya saat ini kita masih melakukan pendalaman kasus, apakah benar adanya istilahnya penggelapan atau apakah memang ada hak dari pelapor ini yang belum dibayarkan," ujar Amin.

"Penyidik juga nanti akan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui perkara ini," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: