terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ramai-ramai Komentari RUU Kementerian Negara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ramai-ramai Komentari RUU Kementerian Negara
May 16th 2024, 08:18, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Rapat Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Rapat Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

DPR berencana merevisi Undang-Undang Kementerian Negara. Revisi UU ini mencuat bersamaan dengan wacana presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah jumlah pos kementerian.

Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf berdasar UU Kementerian Negara yang berlaku saat ini berjumlah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias menko dan 30 menteri bidang.

Jumlah itu rencananya akan ditambah di Kabinet Prabowo-Gibran menjadi 40.

Rencana revisi UU Kementerian Negara ini menuai tanya. Mengapa momennya bertepatan dengan Prabowo yang ingin menambah jumlah kementerian?

Baleg DPR menuturkan, sebenarnya, revisi UU ini bermuara dari judicial review posisi wakil menteri ke Mahkamah Konstitusi pada 2011. MK baru memutus gugatan itu pada 2012.

Pada tanggal 5 Juni 2012 MK, mengeluarkan putusan No. 79/PUU-IX/2011 yang intinya mengabulkan sebagian permohonan pengujian pasal 10 UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan membatalkan penjelasan pasal tersebut.

Politikus NasDem Ingatkan Prabowo

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan saat rapat pleno di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan saat rapat pleno di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem Aminurokhman berpandangan, rencana kebijakan tersebut haruslah dengan pertimbangan yang matang.

"Berkaitan dengan rencana kementerian/lembaga yang dibentuk ini harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri," kata Aminurokhman kepada wartawan, Rabu (15/5).

Aminurokhman menekankan, rencana tersebut harus disesuaikan dengan visi misi presiden terpilih. Sebab, presiden yang paling tahu untuk apa penambahan jumlah kementerian lembaga tersebut.

"Untuk mewujudkan visi misi itu, kan, presiden yang lebih tahu, ya, kementerian dan lembaga apa saja yang akan dibentuk," tutur Wali Kota Pasuruan 2000-2010 ini.

Kata Demokrat

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron Foto: Ricad Saka/kumparan
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron Foto: Ricad Saka/kumparan

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan, tak ada kesengajaan antara pembahasan RUU Kementerian Negara dengan rencana menambah anggota kabinet. Ini hanya soal timing yang dirasa pas. Demokrat adalah partai pengusung Prabowo.

"Ya, karena timingnya pas saja. Timingnya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi UU ini dan tentu pada akhirnya, klop, mungkin dengan keinginan Pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif, begitu," kata Herman di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/5).

"Dan bagi DPR nanti menggodoknya tentu pada sisi urgensi mana yang tentu nanti kita harus dukung. Intinya sebetulnya pada akhirnya dikembalikan kepada presiden terpilih gitu. Dan apa yang harus dipolemikkan karena domain dan hak prerogatifnya kan ada di presiden terpilih. Nah, tinggal nanti kita melihat bagaimana pembahasannya," tambah dia.

Herman berpandangan sebenarnya tak ada yang salah dengan penambahan pos kementerian karena permasalahan bangsa semakin kompleks seiring dengan pertambahan jumlah penduduk.

Kalau kebutuhannya nambah, ya, harus ditambah gitu, kalau size-nya negara ini penduduknya juga semakin meningkat ya harus ditambah," dalih Herman.

Namun, ia memahami jika terjadi pro dan kontra terkait penambahan pos kementerian. Bagi Demokrat, kata Herman, penambahan kabinet justru akan membuat pemerintahan menjadi efektif.

Dalam pembahasan RUU Kementerian Negara, ia berharap agar UU mengatur kementerian negara dengan fleksibel sesuai dengan kebutuhan presiden.

Respons PDIP

Rapat Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Rapat Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Politikus PDIP Sturman Panjaitan mempertanyakan efisiensi pemerintahan Prabowo-Gibran bila menambah jumlah kementerian. Isunya, akan ditambah dari 36 jadi 40.

Hal itu, disampaikan Sturman dalam rapat Panja RUU Kementerian Negara yang menyepakati penghapusan jumlah 34 kementerian negara masuk dalam draft yang dibahas.

Ia kemudian memberikan analogi nyamuk dengan bom. Katanya, bisa saja itu membunuh seekor nyamuk, tapi jadi tidak efektif karena menggunakan alat yang tak semestinya.

"Jadi efisiensi perlu diperlukan juga jangan cuma efektivitas, untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif, tapi enggak efisien, gitu lho. Dan dalam pasal penjelasan juga kita jelaskan, kek mana yang namanya efisien, kek mana yang namanya efektif. Kalau kayak gitu orang nanti sesuai nalarnya masing-masing, kita perhatikan," kata Sturman di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/5).

Menurut dia, efektivitas kementerian juga tidak akan terwujud bila pos kementerian terlalu banyak. Apalagi, jumlah kementerian juga akan berpengaruh terhadap APBN negara.

Baleg DPR Merasa Hebat Revisi UU Kementerian Negara di Akhir Masa Jabatan

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu (20/3/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu (20/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyebut, pihaknya merasa hebat karena membahas RUU Kementerian Negara berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

Namun, Baleg DPR menggunakan putusan MK itu sebagai celah untuk merevisi jumlah kementerian. Dalam draft yang tengah dibahas jumlah kementerian sebanyak 34 pos dihapuskan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih untuk menentukan jumlah kabinet.

"Ya itu lah hebatnya anggota Baleg hari ini gitu. Jadi yang tidak dipikirkan di periode sebelumnya. Karena kami di akhir masa periode ini kemarin kumpul lintas fraksi sepakat bahwa UU yang dibatalkan oleh MK yang belum terfollow up, belum ditindak lanjut menjadi UU baru, DPR kita inventarisir rupanya ada puluhan (UU)," kata Awiek di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/5).

"Di luar UU ini masih banyak, hari ini kan UU Kementerian, terus keimigrasian terus masih banyak yang lain. Ini dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi, dan belum ditindaklanjuti menjadi revisi proses revisi UU," tambah dia.

Menurutnya pembahasan revisi UU Kementerian Negara baru dibahas saat ini karena tak ingin dikaitkan dengan Pemilu 2024.

"Nah, praktik-praktik yang selama ini kami anggap kurang kami perbaiki, soal kemudian bertepatan dengan momentum setelah Pemilu presiden, ya namanya DPR politik, ya bersinggungan dengan momentum politik, kita tidak bisa menghindari itu karena DPR adalah lembaga politik," ucap dia.

Politikus PPP itu menyebut, pembahasan RUU Kementerian Negara bukan bertujuan mengakomodasi kepentingan capres terpilih periode 2024-2029 yang berencana menambah pos kementerian.

"Ya kebetulan saja isunya berbarengan, gitu," tandas Awiek.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: