terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pria di Lampung Tengah Ditangkap Usai Curi Kerbau Warga Pakai Pikap - my blog
May 15th 2024, 21:37, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Pelaku pencuri kerbau yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pencuri hewan ternak ditangkap polisi usai mencuri kerbau di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Pelaku itu berinisial IDR (42). Ia ditangkap Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah pada Minggu (12/5).
"Pelaku IDR mengaku kerbau curiannya dijual ke Jambi, uangnya digunakan untuk membeli 2 buah ban mobil dan untuk keperluan keluarga," kata Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra.
Edi menjelaskan kronologi pencurian itu terjadi berawal korban bernama Karmun (53) menggembala kerbau berumur 3,5 tahun di kebun sawit Dusun Tugu Mulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu sekitar pukul 07.00 WIB.
"Beberapa saat kemudian, korban meninggal kerbau gembala dengan mengikatnya di pohon sawit. Pada saat korban kembali, kerbau sudah hilang," ucapnya.
Kemudian, korban mencari hewan ternak tersebut dengan cara mengecek melalui CCTV di toko material setempat.
"Dalam rekaman CCTV, kerbau korban diangkut pelaku menggunakan mobil pickup hitam plat BE 8403 IM," ungkapnya.
Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 25 juta. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu unit mobil pikup, 2 buah ban mobil, dan uang tunai Rp 204 ribu, sisa penjualan kerbau curian," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar