terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024
May 20th 2024, 10:25, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Ilustrasi Pilkada 2024 (foto: dokumen istimewa)
Ilustrasi Pilkada 2024 (foto: dokumen istimewa)

MANADO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan kepada para penjabat kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 (Pilkada 2024) untuk mundur dari jabatannya sebelum mendaftar ke KPU.

Dalam surat bernomor 100.2.1.3/2314/SJ, Kemendagri meminta agar para penjabat kepala daerah segera mundur 40 hari sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI," bunyi salah satu poin dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri tersebut.

Dalam surat itu, juga dituliskan agar para penjabat yang mengikuti Pilkada 2024, pada saat mengusulkan surat pengunduran diri untuk sekaligus menyerahkan daftar usulan tiga nama calon penjabat kepala daerah yang dibuat oleh DPRD Provinsi untuk nama calon penjabat Gubernur, serta Gubernur dan DPRD Kabupaten dan Kota untuk penjabat Bupati atau Wali Kota, sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan penjabat kepala daerah yang baru.

Dengan demikian, para penjabat kepala daerah wajib menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat tanggal 17 Juli 2024, jika berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, di mana pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Khusus di Sulawesi Utara, ada tujuh Penjabat Kepala Daerah yang saat ini menjabat.

Ketujuh penjabat itu adalah:

  • Asripan Nani - Penjabat Wali Kota Kotamobagu

  • Sirajudin Lasen - Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara

  • Jemmy Kumendong - Penjabat Bupati Minahasa

  • Ronald Sorongan - Penjabat Bupati Minahasa Tenggara

  • Joi Oroh - Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro

  • Limy Mokodompit - Penjabat Bupati Bolaang Mongondow

  • Riny Tamuntuan - Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe

Dari ketujuh nama penjabat kepala daerah ini, baru ada satu orang yang menyatakan siap untuk maju pada kontestasi Pilkada 2024 yakni Penjabat Bupati Bolaang Mongondow, Limy Mokodompit. Bahkan, Limy disebutkan sudah mendapatkan kendaraan partai politik yakni PDIP.

manadobacirita

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: