terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bus Kecelakaan di Subang Tak Punya Izin Angkutan dan Uji Berkala Kedaluwarsa - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bus Kecelakaan di Subang Tak Punya Izin Angkutan dan Uji Berkala Kedaluwarsa
May 12th 2024, 00:24, by Sena Pratama, kumparanOTO

Kondisi bus rombongan SMK yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Foto: kumparan
Kondisi bus rombongan SMK yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Foto: kumparan

Bus pariwisata pengangkut rombongan perpisahan SMK Kencana Kota Depok yang alami kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat ternyata masa uji berkalanya telah kedaluwarsa.

Penelusuran kumparan melalui aplikasi Mitra Darat, bus bernama Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG itu, masa berlaku uji berkala bus tersebut tertera 6 Desember 2023, alias telah kedaluwarsa lima bulan lalu.

Data yang ditampilkan, bus tersebut terakhir melakukan pengujian oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Dishub Kabupaten Wonogiri pada 6 Juni 2023 dengan nomor uji PBR51043.

Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, juga membenarkan soal masa berlaku uji berkala tersebut. Selain itu disebutkan bahwa bus juga tidak memiliki izin angkutan.

"Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, dalam keterangannya, Sabtu (11/5).

"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan," lanjutnya.

Kejadian nahas itu berlangsung pada pukul 18:45 WIB pada Sabtu 11 Mei 2024. Bus datang dari arah Bandung menuju Subang.

Namun, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga menyebabkan bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus.

Izin dan uji kelayakan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang kedaluwarsa. Foto: Dok. Istimewa
Izin dan uji kelayakan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang kedaluwarsa. Foto: Dok. Istimewa

"Bus tersebut terhenti setelah menabrak tiang yang ada di bahu jalan arah Subang menuju Bandung, tepat di depan Masjid As Sa'adah," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.

Data terbaru hingga pukul 21.50 WIB, Sabtu (11/5), jumlah korban tewas mencapai 9 orang yang terdiri dari 4 orang perempuan dan 5 orang laki-laki. Sementara korban dengan luka berat mencapai 17 orang.

Semua korban tewas berada di Puskesmas Jalancagak, sedangkan yang luka berat dan ringan dilarikan ke RSUD Ciereng Subang.

"Korban meninggal dunia masih dalam identifikasi," imbuh Jules.

Izin dan uji kelayakan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang kedaluwarsa. Foto: Dok. Istimewa
Izin dan uji kelayakan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang kedaluwarsa. Foto: Dok. Istimewa

***

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: