terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Anak Dijanjikan Masuk Polwan, Petani di Subang Tertipu Rp 598 Juta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anak Dijanjikan Masuk Polwan, Petani di Subang Tertipu Rp 598 Juta
May 15th 2024, 20:51, by Tomi Indra Priyanto, ciremaitoday

Seorang petani di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Calim Sumarlin, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Seorang petani di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Calim Sumarlin, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Ciremaitoday.com, Subang-Seorang petani di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Calim Sumarlin, diduga menjadi korban penipuan oleh beberapa oknum Polisi yang mengiming-imingi anaknya bisa masuk Polisi Wanita (Polwan).

Melalui Ketua RT setempat berinisial ET, Calim mengaku dikenalkan kepada AS, yang ternyata adalah mantan anggota Polri yang terkena saksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kemudian, kata dia, AS mengaku bisa membantu memasukkan anaknya, Teti Rohaeti, menjadi Polwan dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 598 juta yang dibayarkan secara bertahap. ET beberapakali mendatangi rumah dirinya, lalu membujuk agar mau memasukkan anaknya menjadi Polwan lewat AS.

"Akhirnya saya terpancing, anak, saya suruh daftar Polisi," ujar Calim kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Cirebon, Rabu (15/5).

Calim Sumarlin (tengah) bersama anaknya Teti Rohaeti dan Kuasa hukum, Eka A. Surya Atmaja, menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Kota Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Calim Sumarlin (tengah) bersama anaknya Teti Rohaeti dan Kuasa hukum, Eka A. Surya Atmaja, menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Kota Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Sementara itu, Kuasa hukum Calim dari Law Firm Harum NS, Eka A. Surya Atmaja, mengatakan, AS telah membujuk Calim dan menyanggupi dapat memasukkan anaknya menjadi Polwan. Kemudian, kata dia, setelah memberikan uang tersebut, Calim membawa anaknya ke Jakarta dan bertemu dengan istri AS yang juga merupakan anggota Polri berpangkat Aiptu, yakni inisial HP di Rusunawa Polri, Jakarta Barat.

Menurutnya, ketika di rumah Aiptu HP dan AS uang Rp 500 juta bersama Ijazah Teti Rohaeti diserahkan kepada Aiptu HP, berikut juga uang tambahan senilai Rp 98 juta yang diserahkan kepada Bripka YFN yang diketahui merupakan rekan dari Aiptu HP. Disebutkan Eka, informasi terakhir yang didapatnya, Aiptu HP berdinas di Jakarta Barat (Jakbar) dan Bripka YFN berdinas Jakarta Selatan (Jaksel).

"Bripka YFN yang diketahui sebagai rekan dari Aiptu HP, yang akan dapat memasukkan penerimaan Polwan," katanya.

Teti Rohaeti, lanjutnya, juga sempat dititipkan dirumah Bripka YFN di Jakarta, untuk mempersiapkan dirinya dalam menghadapi ujian penerimaan Polri.

"Akan tetapi Teti Rohaeti dijadikan babysitter di rumah Bripka YFN. Setelah itu Teti Rohaeti disuruh menunggu sampai jadi atau tidaknya pendaftaran menjadi Polwan," ucapnya.

Saat ini, kata dia, Bripka YFN sudah tidak tinggal di rumahnya dan keberadaannya pun tidak diketahui. Sementara informasi dari tetangganya, Bripka YFN sudah pindah rumah.

Lebih lanjut, Eka menyebutkan, bahwa kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan oleh kliennya ke Propam Polda Metro Jaya, dengan tertanggal 27 juni 2020. Namun, hingga saat ini kasus tersebut masih belum ada titik terang, sehingga Calim kembali membuat laporan ke Propam Mabes Polri pada 19 Oktober 2023.

"Sampai dengan sekarang belum mendapatkan kepastian hukum dari pengaduan yang telah diadukan oleh Bapak Calim," pungkasnya.

Atas ketidakpastian itu, bersama timnya, Eka pun mengaku akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya.(*)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: