terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
16 Fungsi Bendera Merah Putih Sebagai Bendera Negara Indonesia - my blog
May 15th 2024, 21:30, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara, Photo by Fahmi Anwar on Unsplash
Pada suatu negara, bendera merupakan lambang negara, identitas diri. Seperti halnya bendera merah putih bagi Indonesia. Ada banyak fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia.
Bendera biasanya terbuat dari sepotong atau secarik kain berwarna, yang kemudian diberi gambar atau tulisan. Bendera ada yang dipergunakan sebagai lambang negara, identitas kelompok atau lembaga. Dari Instagram Kemendikbud RI, kata Bendera berasal dari Bahasa Portugis, bandara yang berarti kibaran cita.
Sejarah dan Fungsi Bendera Merah Putih Sebaga Bendera Negara
Ilustrasi fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara, Photo by Anggit Rizkianto on Unsplash
Bendera Merah Putih yang juga disebut Sang Saka Merah Putih, Sang Dwiwarna, Sang Merah Putih, adalah lambang negara Indonesia. Bendera kebanggaan bangsa Indonesia.
Sejarah bendera merah putih berawal dari Ibu Fatmawati (istri presiden Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno), yang menjahit bendera merah putih sesaat beliau kembali dari pengasingannya di Bengkulu.
Bendera yang kemudian digunakan dalam proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dikibarkan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.
Kedudukan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang larangan terhadap Bendera Merah Putih, yaitu: merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Ada pun fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara yaitu:
Lambang tertinggi negara
Sebagai simbol kedaulatan dan identitas sebagai negara yang merdeka.
Sebagai alat pemersatu bangsa.
Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
Dikibarkan setiap hari di Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara, rumah pimpinan lembaga negara, gedung atau kantor rumah jabatan lain, pos perbatasan dan pulau-pulau terluar RI, lingkungan TNI, dan taman makam pahlawan.
Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden RI
Kapal laut milik Pemerintah RI atau yang terdaftar di Indonesia
Pesawat terbang milik Pemerintah RI atau yang terdaftar di Indonesia
Kendaraan atau mobil dinas
Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi
Perayaan agama atau adat
Pertandingan olahraga
Perayaan atau peristiwa lain
Tanda perdamaian
Tanda berkabung, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang
Penutup peti atau usungan jenazah, dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah. Bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah
Itulah 16 fungsi fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara. Jangan sampai salah dalam memaknai fungsinya dan asal-asalan dalam menerapkannya.(IJS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar