terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Buru Bandar Judi Online yang Danai Aksi Tawuran dan Gangster di Semarang - my blog
Oct 23rd 2024, 15:57, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Polrestabes Semarang rilis kasus gangster didanai bandar judi online, Rabu (23/10/2024). Foto: Intan Alivia Khansa/kumparan
Polisi memburu bandar judi online yang mendanai aksi tawuran gangster yang belakangan ini marak di Kota Semarang. Polisi juga memburu siapa penggerak atau dalang para gangster ini.
Aliran dana ini terungkap setelah polisi menangkap 3 admin medsos kelompok gangster yang melakukan tawuran beberapa waktu lalu.
Mereka yakni Muhammas Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo Semarang, Muhammad Alfin Harir (19) warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgodani Semarang. Mereka mendapatkan dana dari situs judi online Ganas69, Jejulol, dan Zigzag.
"Jadi tugas satuan Satreskim memutus mata rantai dan mengejar siapa penggeraknya. Tapi itu sudah terbaca, kami masih membutuhkan beberapa langkah untuk menjerat yang paling atasnya," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dalam jumpa pers, Rabu (23/10).
Para gangster ini mendapat dana hingga jutaan rupiah per bulannya. Uang itu digunakan untuk membeli minuman keras, menyewa vila hingga membeli peralatan tawuran.
"Sudah temukan dana digunakan untuk pengobatan saat tawuran, antara lain yang duel di Jalan dr. Cipto. Kemudian meeting rekreasi sewa vila, beli atribut kelompok dan beli miras," jelas dia.
Namun, akun gangster itu juga diwajibkan untuk mengunggah link-link situs judi online itu ke media sosial mereka.
"Mereka juga diminta kompensasi untuk memposting judi online di akun-akun gangster di Kota Semarang," imbuh Irwan.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan uang puluhan juta dari tangan ketiga tersangka. Uang itu juga berasal dari judi online.
"BB [barang bukti] yang disita antara lain beberapa HP yang sedang diperiksa di labfor. Ada ATM buku tabungan, Ada uang kurang lebih 48 juta. Ada rekening koran," kata Irwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar