terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mobilisasi Kades Terkait Pilgub Jateng Setidaknya Sudah Terjadi 2 Kali - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mobilisasi Kades Terkait Pilgub Jateng Setidaknya Sudah Terjadi 2 Kali
Oct 25th 2024, 13:21, by Intan Alliva Khansa, kumparanNEWS

Sejumlah penyelenggara Pemilu 2019 melakukan pencoblosan kertas suara di bilik suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum 2019 di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Sejumlah penyelenggara Pemilu 2019 melakukan pencoblosan kertas suara di bilik suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum 2019 di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Bawaslu Kota Semarang berencana melaporkan dugaan mobilisasi kades yang digelar di Kota Semarang untuk mendukung salah satu paslon dalam Pilgub Jateng ke Bawaslu Jawa Tengah. Apalagi, mobilisasi para kades itu itu sudah digelar dua kali di Kota Semarang.

Temuan pertama terjadi pada 17 Oktober 2024 di salah satu gedung di wilayah Semarang Barat. Pesertanya, kurang lebih 200 kepala desa se-Kabupaten Kendal.

Kemudian, pada Rabu (23/10), Bawaslu Kota Semarang kembali menggerebek pertemuan sejumlah kepala desa dari berbagai daerah di salah satu hotel bintang lima di Kota Semarang.

"Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang. Mengingat ini kali kedua terjadi," ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Jumat (25/10).

Arief bercerita, dalam patrolinya di hotel berbintang itu, pihaknya sempat kesulitan untuk mengakses ruangan tersebut. Beruntung pihaknya bertemu dengan salah satu Kades yang akan memasuki ruangan.

"Akhirnya kami bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan sehingga kami pun ikut memasuki ruangan," kata dia.

Ia menduga memang acara itu merupakan mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng. Sebab, ketika Bawaslu datang mereka langsung membubarkan diri.

"Atas kedatangan kami diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan," ujar Arief.

Meski begitu, pihaknya belum memastikan arah dukungan dari kades-kades yang menghadiri acara itu. "Belum bisa disimpulkan," kata Arief.

Ia menegaskan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada.

"Sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta. Selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwenang, sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalau dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi," kata Arief.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: