terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air Akan Terima Santunan Jasa Raharja - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air Akan Terima Santunan Jasa Raharja
Oct 22nd 2024, 14:38, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Kecelakaan Pesawat SAM Air di Pohuwato, Gorontalo. Foto: Kemenhub RI
Kecelakaan Pesawat SAM Air di Pohuwato, Gorontalo. Foto: Kemenhub RI

MANADO - PT Jasa Raharja Gorontalo memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat perintis milik PT Semuwa Aviasi Mandiri (PT SAM Air) di Gorontalo, pada Minggu (20/10) akan mendapatkan santunan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Pesawat yang mengalami kecelakaan saat melakukan penerbangan dari Bandara Djalaluddin Gorontalo menuju Bandara Bumi Panua, Pohuwato, mengakibatkan sebanyak tiga orang kru pesawat dan satu orang penumpang meninggal dunia.

Terkait insiden tersebut Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Eko Prasetyo, telah melakukan tinjauan langsung menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya para korban. Pada kesempatan itu, Eko juga menyatakan jika seluruh korban kecelakaan pesawat SAM Air akan mendapat santunan.

"Kami menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban dan memastikan bahwa semua korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Eko.

Lebih lanjut Eko menyebut bahwa santunan yang akan diterima korban kecelakaan pesawat SAM Air akan mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 dan PMK No. 15 tahun 2017.

"Sesuai aturannya bagi korban kecelakaan transportasi udara, kami memberikan jaminan santunan maksimal Rp 50 juta bagi korban meninggal dunia. Seluruh prosedur klaim bagi ahli waris korban akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Eko menambahkan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: